kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

OJK Finalisasi Penyusunan Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE


Sabtu, 20 September 2025 / 09:24 WIB
OJK Finalisasi Penyusunan Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
ILUSTRASI. OJK masih melakukan finalisasi penyusunan rancangan SEOJK mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi berdasarkan KPPE


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih melakukan finalisasi penyusunan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Terkait penyusunannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan perasuransian dan asosiasi.

"OJK masih melakukan finalisasi penyusunan rancangan SEOJK tersebut. Selain itu, OJK akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan rancangan SEOJK itu dengan asosiasi dan industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).

Asal tahu saja, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.

OJK menyebut, rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Tokio Marine Life

Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.

Menanggapi adanya rancangan SEOJK itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik langkah OJK dalam menyusun kebijakan berbasis ekuitas sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan manajemen risiko di industri asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pembatasan kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi ekuitas, seperti dalam KPPE, sangat relevan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan asuransi beroperasi dalam batas kemampuan keuangannya.

"Hal itu juga penting untuk mencegah perusahaan menjalankan bisnis dengan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan kekuatan modalnya, yang pada akhirnya dapat membahayakan keberlanjutan usaha dan perlindungan pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, OJK menerapkan pembagian menjadi dua kategori untuk kewajiban ekuitas pada 2028, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Adapun jumlah perusahaan perasuransian yang masuk dalam KPPE 1 lebih banyak dibandingkan KPPE 2 berdasarkan posisi per Juli 2025.

"Terdapat 67 perusahaan pada KPPE 1 dan 49 perusahaan pada KPPE 2," ungkap Ogi. 

Selanjutnya: Rupiah Melemah 1,38% di Pekan Ini, Cermati Sentimen yang Menyeretnya

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Konsumsi Mentimun untuk Kesehatan hingga Kecantikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×