Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan di media sosial ramai mengadu dihubungi oleh pihak fintech lending PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) untuk membayar tagihan. Padahal yang bersangkutan tidak melakukan pengajuan pinjaman.Terkait kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sekaligus meminta Rupiah Cepat melakukan perbaikan.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan masyarakat apabila mengalami kejadian serupa.
Dia bilang jika tiba-tiba menerima dana dari fintech lending legal, tetapi tidak mengajukan pinjaman, masyarakat bisa langsung melaporkan hal itu ke OJK. Namun, jika menerima dari pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu melapor kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) karena sifatnya aktivitas ilegal.
"Jadi, masyarakat harus memastikan aplikasi pinjamannya legal atau ilegal," ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/5).
Baca Juga: Duduk Perkara OJK Memanggil Pinjol Rupiah Cepat, Ada Apa?
Nailul menambahkan masyarakat juga jangan menggunakan dana yang masuk tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya tagihan yang mengikuti. Apabila masyarakat menggunakan dana yang tiba-tiba masuk tersebut, dia bilang penerima bisa saja dikenakan pasal pidana.
Sementara itu, Nailul menyampaikan OJK selaku regulator fintech lending sebenarnya sudah responsif terhadap laporan masyarakat, dengan membuka saluran pengaduan. Hal itu terbukti dari respons OJK yang langsung menindak setelah mendapatkan pengaduan tersebut.
"Ada saluran pengaduan dan respons terhadap kasus Rupiah Cepat juga termasuk cepat dilakukan OJK," tuturnya.
Meskipun demikian, Nailul melihat aturan mengenai pengembalian dana yang tidak didasarkan persetujuan penerima sering dibebankan kepada penerima akhir. Padahal seharusnya tanggung jawab ada di lembaga penyalur dana juga. Dia menilai bank atau platform fintech lending sebagai penyalur dana bisa dikenakan pasal pidana jika terbukti memerintahkan perintah transfer palsu.
"Palsu bisa diartikan menerima dana secara tiba-tiba ketika tidak mengajukan pinjaman," kata Nailul.
Di sisi lain, Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5).
Baca Juga: Usai Ada Aduan, Rupiah Cepat Penuhi Panggilan OJK dan Bertemu dengan Konsumen
Selain itu, Baladina bilang pihaknya juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian, serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan iktikad baik dari semua pihak. Dia mengatakan proses diskusi dengan pengguna terkait dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan, serta kenyamanan.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus,” ujar Baladina.
Kini, Rupiah Cepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya. Manajemen juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Rupiah Cepat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi resmi.
Selanjutnya: Soal Penerbitan Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa, Begini Penjelasan Mensesneg
Menarik Dibaca: 7 Zodiak Ini Dapat Keberuntungan Finansial pada Besok, Sabtu 24 Mei 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News