Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK secara total telah memberikan 24 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Secara rinci dari 24 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
"Adapun sebanyak 15 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 394 juta, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: OJK: 1,7 Juta Debitur Masuk Dalam Program Kredit Melawan Rentenir per Kuartal II-2025
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan. Hal itu juga dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, Friderica menyatakan OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam periode yang sama, OJK telah memberikan total 93 sanksi administratif perihal keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi Semester II-2024.
Secara rinci, Friderica menerangkan terdapat 76 sanksi administratif berupa denda, dengan nilai Rp 5,22 miliar. Selanjutnya, OJK mengenakan sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Baca Juga: Enam Perusahaan Perasuransian Masuk Pengawasan Khusus OJK per September 2025
Selanjutnya: Pasar Global Mulai Stabil, Emas Tembus Rekor Baru di Tengah Ketegangan AS–China
Menarik Dibaca: Rohto Bagi-Bagi Kacamata Gratis di Sekolah, dari Tangerang sampai Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News