kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK keluarkan imbauan soal optimalisasi reasuransi


Rabu, 10 Desember 2014 / 15:56 WIB
OJK keluarkan imbauan soal optimalisasi reasuransi
ILUSTRASI. Direktur Promosi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, Pasifik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri bukan cuma isapan jempol. Buktinya, sembari menunggu Surat Edaran dan Peraturan OJK, regulator telah melayangkan surat imbauan. Diyakini, imbauan ini akan mendongkrak perolehan premi reasuransi di tahun depan.

Dadang Sukresna, Kepala Bidang Departemen Komunikasi dan Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, secara teori, perolehan premi reasuransi akan melesat.

“Karena, surat OJK tersebut menaikkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10% menjadi 25% untuk semua lini usaha dan jenis treaty,” ujarnya tanpa menyebut potensi pertumbuhan reasuransi, kemarin.

Selain treaty, sambung dia, penempatan reasuransi fakultatif oleh pelaku industri juga diatur. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya.

Regulator mewajibkan, pelaku industri menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu, sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK mematok penempatan reasuransi fakultatif mencapai US$ 50 juta.

OJK juga akan mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan pertanggungan ulang di dalam negeri, baik dalam hal treaty maupun fakultatif atas risiko-risiko yang tergolong risiko sederhana. Seperti, asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan, kredit, dan penjaminan, serta asuransi jiwa.

Sekadar informasi saja, sampai kuartal ketiga tahun ini, premi industri reasuransi bertumbuh 29,2%, yaitu dari Rp 2,254 triliun menjadi sebesar Rp 2,912 triliun. Hampir semua lini bisnis tercatat tumbuh positif. Cuma premi reasuransi kendaraan bermotor, rangka kapal dan penjaminan yang tumbuh negatif masing-masing -2,7%, -9,6% dan -63,9%.

“Premi reasuransi yang turun lebih dikarenakan banyak perusahaan asuransi yang menahan risikonya sendiri (retensi) ketimbang membagi risiko dengan perusahaan reasuransi. Lini bisnis ini memang tergolong risiko sederhana,” terang Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×