Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan mengatur batas minimum rasio pembiayaan terhadap dana atau finance to deposit ratio (FRD) perbankan syariah. Padahal, Bank Indonesia (BI) selaku pengawasan perbankan sebelumnya berencana mengatur FDR bank syariah karena berada di atas level 100%.
"FDR bank syariah memang menjadi satu agenda yang akan menjadi aturan. Namun, saat ini kami memberikan pelonggaran untuk ekspansi," kata Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (4/3). Pertimbangannya, karena porsi pembiayaan syariah masih kecil, tidak seperti bank konvensional.
Asal tahu saja, rasio FDR bank syariah terus naik yakni dari 118,38% per November 2013 menjadi 121,46% per November 2013. Kenaikan tersebut karena nilai pembiayaan mencapai Rp 167,68 triliun, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 138,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News