kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

OJK masih melonggarkan FDR bank syariah


Rabu, 05 Februari 2014 / 14:44 WIB
OJK masih melonggarkan FDR bank syariah
ILUSTRASI. Paket Combo Fire Chicken dari Richeese datang dengan tawarkan harga khusus! (Dok/Richeese Factory)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan mengatur batas minimum rasio pembiayaan terhadap dana atau finance to deposit ratio (FRD) perbankan syariah. Padahal, Bank Indonesia (BI) selaku pengawasan perbankan sebelumnya berencana mengatur FDR bank syariah karena berada di atas level 100%.

"FDR bank syariah memang menjadi satu agenda yang akan menjadi aturan. Namun, saat ini kami memberikan pelonggaran untuk ekspansi," kata Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (4/3). Pertimbangannya, karena porsi pembiayaan syariah masih kecil, tidak seperti bank konvensional.

Asal tahu saja, rasio FDR bank syariah terus naik yakni dari 118,38% per November 2013 menjadi 121,46% per November 2013. Kenaikan tersebut karena nilai pembiayaan mencapai Rp 167,68 triliun, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 138,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×