CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.729   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

OJK Membekukan Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya


Rabu, 28 Agustus 2024 / 05:25 WIB
OJK Membekukan Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Ilustrasi pemberian bantuan, permodalan modal asing modal ventura dan pemberian kredit bank


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Perusahaan yang merupakan bagian dari Bahana Artha Ventura ini dilarang melakukan kegiatan usaha lantaran tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan.

Pelarangan tersebut ditetapkan dalam surat Nomor S-45/PL.1/2024 per 19 Agustus 2024. Atas kondisi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi mengatakan, Sarana Riau Ventura dilarang menyalurkan investasi atau melakukan penyertaan baru.

Baca Juga: Rasio TWP90 Sejumlah Fintech P2P Lending Masih Terjaga di Bawah 2%

Perusahaan ini juga dilarang untuk menjual sebagian atau seluruh aset atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada lembaga lain. Sarana Riau Ventura juga dilarang untuk menerbitkan surat utang dan merger atau konsolidasi dengan lembaga sejenis lainnya.

Sejatinya pada 16 Juli 2024, OJK juga mengeluarkan surat pembekuan pada perusahaan ini karena tidak memenuhi jumlah minimal direksi yang harus dimiliki sesuai ketentuan OJK yakni minimal dua orang direksi. Selain itu direksi Sarana Riau Ventura yang ada juga belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatuhan dari OJK.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×