kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem SLIK Fintech Lending Diuji Coba, Ini Kata Maucash


Selasa, 25 Juni 2024 / 05:41 WIB
Sistem SLIK Fintech Lending Diuji Coba, Ini Kata Maucash
ILUSTRASI. Maucash menyatakan menjadi salah satu penyelenggara yang berkesempatan menjajal sistem SLIK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membeberkan kabar terbaru terkait rencana data fintech peer to peer (P2P) lending masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya sedang memproses penyiapan pilot project bagi beberapa penyelenggara.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending Maucash menyatakan menjadi salah satu penyelenggara yang berkesempatan menjajal sistem SLIK. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyebut tes itu sebenarnya sudah disosialisasikan dan digulirkan beberapa kali dari asosiasi. Mulai dari 2022, 2023, dan akhirnya 2024. 

Dia bilang sebelum skema percobaan nanti diterapkan oleh perusahaan pada Juli 2024 sampai Oktober 2024, Maucash harus siap dari segala sisi, termasuk pengisian identitas peminjam.

"Kami sudah mengembangkan sistem untuk memenuhi permintaan OJK. Semisal, atas nama Indra Suryawan, banyak sekali field data yang harus diisi oleh kami. Itu enggak boleh salah. Enggak mungkin kami melaporkan orang yang lancar meminjam, tetapi dibilang enggak lancar. Itu enggak tepat," katanya saat ditemui di media workshop Bandung, Jumat (21/6).

Baca Juga: Fintech Lending Berbalik Untung Per April 2024, Ini Penyebabnya!

Selain itu, Indra menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan SOP dan orang yang khusus melakukan tugas pelaporan. Sebab, fintech harus menjadi pelapor yang bertanggung jawab.

"Kalau memang orang itu ada default peminjaman, tentu kami harus melapor default. Kalau lancar, harus melapor lancar," ucapnya.

Indra mengatakan sistem SLIK juga bisa menjadikan platform fintech lending lebih selektif dalam menilai calon peminjam. Dia bilang penerapan sistem selektif sebenarnya bukan hal yang baru buat para platform. 

Namun, melalui SLIK, dia mengatakan platform bisa lebih cepat melihat track record si calon peminjam. Misal, dahulu melihat track record calon peminjam bisa terlambat 2 bulan, tetapi dengan SLIK bisa lebih cepat menjadi sebulan sebelumnya saja.

Baca Juga: Porsi Penyaluran Fintech Lending ke Sektor Produktif Menurun pada Maret 2024

Dia berharap ketika sistem SLIK resmi diterapkan ke depannya, para platform bisa melihat lebih jelas bukan hanya sebulan sebelumnya saja, melainkan lebih real time lagi.

Indra menerangkan sistem SLIK sebenarnya juga bisa menekan angka kredit macet fintech lending. Dia juga bilang hal itu bisa meminimalisir segmen-segmen customer yang nakal, yakni sejak awal niatnya bukan meminjam untuk kegiatan produktif, melainkan hanya ingin melakukan fraud saja.

"Kami mengakui memang ada di marketing hal tersebut," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data di website perusahaan, Maucash kini memiliki TKB90 sebesar 93,2%.

Sebelumnya, OJK menyebut aturan itu merupakan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending, OJK berharap terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh penyelenggara fintech lending. Dengan demikian, dapat memperbaiki kualitas pendanaan fintech lending.

Selanjutnya: Resmi Mulai Bekerja, Ini Gaji & Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Menarik Dibaca: Layak Dicoba, Ini 6 Pilihan Menu Sarapan untuk Penderita Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×