Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank syariah agar melakukan penambahan modal. Hal itu dikarenakan dampak penurunan ekonomi menyebabkan rasio pembiyaaan bermasalah atau non performing finance (NPF) mengalami kenaikan. Kenaikan NPF ini membuat rasio kecukupan modal bank umum syariah jadi menurun.
Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat mengatakan, berdasarkan aturan Basel 3, disebutkan bahwa minimal rasio kecukupan modal perbankan syariah harus berada di level 13% sampai 14%.
“Kalau CAR sudah di bawah 14%, bank kita dorong untuk melakukan penambahan modal. OJK akan mulai mengkomunikasikan berdasarkan pengawasan yang dilakukan,” ujar Dhani, belum lama ini.
Penurunan CAR tersebut, lanjut Dani, selain karena NPL yang mengalami kenaikan, juga disebabkan pembiayaan yang relatif stagnan. Hingga Juni 2015, NPF Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) berada di level 4,8%. Posisi tersebut naik 0,9% secara tahunan dari 3,9% pada Juni 2014.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan OJK hingga Mei 2015, CAR kelompok bank syariah terkoreksi 2,56% secara yoy dari 16,85% menjadi 14,29%.
Jika dilihat di laporan keuangan masing-masing bank umum syariah per Juni 2015, terlihat bahwa ada tiga bank yang masih mempunyai CAR dibawah 13%. Mereka adalah BRI Syariah yang CAR-nya 11,03%, Mandiri Syariah 11,97%, dan BJB Syariah di 12,20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News