Reporter: Kendra Bagaskara | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungannya terhadap upaya otoritas dan regulator dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya terkait pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, bencana alam merupakan kondisi force majeure yang sulit diprediksi dan berdampak signifikan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk para borrower fintech lending.
“Untuk itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan sehingga para penyedia layanan Pindar dapat memitigasi risiko tanpa menambah beban bagi para borrower yang tengah menghadapi situasi sulit,” ujar Entjik, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Fatwa Syariah Perkuat Landasan ETF Emas, BRI-MI Kian Dekat Hadirkan Produk Perdana
Ia menjelaskan bahwa AFPI mendorong platform P2P lending untuk memetakan borrower mereka yang berada di wilayah terdampak banjir guna menyusun langkah mitigasi risiko yang tepat. Selain itu, AFPI juga mengimbau para borrower yang terdampak bencana agar segera menghubungi platform tempat mereka meminjam untuk menyampaikan kondisi terkini.
Apabila borrower mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran akibat bencana, mereka dapat mengajukan permohonan kemudahan cara pembayaran kepada platform. Dengan adanya informasi yang jelas dari borrower, platform dapat melakukan asesmen sesuai dengan kebijakan mitigasi risiko yang akan diterapkan.
Melalui langkah-langkah tersebut, AFPI berharap penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih terkoordinasi dan inklusif, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan ekosistem pendanaan digital di Indonesia.
Entjik juga menambahkan, saat ini AFPI masih terus mengidentifikasi borrower yang terdampak banjir dan membutuhkan restrukturisasi sesuai kebijakan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami terus berkoordinasi dengan OJK dalam menyusun langkah mitigasi yang paling tepat guna meringankan beban borrower di wilayah terdampak di Sumatra,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar
Sebagai informasi, OJK melalui siaran pers pada Kamis (11/12/2025) telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.
Di sisi lain, data OJK per September 2025 menunjukkan outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun atau tumbuh 22,16% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, tingkat risiko secara agregat (TWP90) di periode yang sama tercatat sebesar 2,82%, jauh di bawah ambang batas 5%.
“Kinerja ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap solusi pembiayaan digital yang inklusif dan mudah diakses, termasuk bagi UMKM,” tutur Entjik.
AFPI optimistis industri fintech P2P lending akan terus menjaga kinerja positifnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya: IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas Selasa (16/12), Cermati Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: 15 Tips Turunkan Tekanan Darah yang Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













