kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain


Kamis, 14 Desember 2023 / 17:01 WIB
OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

“AFPI juga mempunyai blacklist tenaga penagih, jadi bila melakukan pelanggaran yang diatur dalam kode etik, maka tenaga penagih tersebut juga bisa masuk ke blacklist tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan, untuk meminimalisir pelanggaran penagihan dilakukan dengan membuat kompensasi tenaga penagih tidak terkait langsung dengan sukses tidaknya penagihannya.

“Mereka mendapatkan gaji tetap, lalu ada bonus akhir tahun atas performance yang baik,” tandasnya.

Platfom pinjol AdaKami, juga punya cara untuk menekan tenaga penagih yang terindikasi melakukan pelanggaran yakni dengan mendorong nasabah melaporkan bukti termasuk seluruh detil kronologis beserta tanggal jam dan channel yang digunakan.

“Ini akan menjadi dasar analisa AdaKami terhadap terduga agen yang melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi yang AdaKami terapkan mulai dari surat peringatan, sanksi materil hingga pemutusan hubungan kerja,” kata Brand Manager AdaKami, Jonathan Krissantosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×