Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran beleid baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa jadi angin segar bagi kredit ke sektor usaha wong cilik ini yang dalam beberapa bulan terakhir tumbuh di bawah 5%.
Namun, derasnya kucuran kredit UMKM juga bakal tergantung dari realisasi di lapangan karena POJK ini tak ada unsur "memaksa".
Data terakhir per Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,6% YoY menjadi Rp 1.397,4 triliun. Artinya, itu hanya setara 17,61% dari total kredit yang mencapai Rp 7.933,6 triliun di periode tersebut.
"Kita lihat diperlukan dorongan untuk kemudian akses penyeluruhan kredit atau pembiayaan kepada UMKM, dimana kalau kita lihat porsi perbankan itu adalah berkisar 18-21% sejak 2018," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: NPL Kredit UMKM di Indonesia Tembus Rp 66,3 Triliun
Indah mengatakan, kehadiran POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM bisa menjadi dorongan untuk memberikan kemudaha ruang dalam memberikan kredit ke UMKM.
Mengingat ada beberapa poin penting di POJK tersebut. Di antaranya percepatan persetujuan, biaya yang wajar hingga kewajiban untuk meningkatkan kompetensi dari Sumber Daya Manusia (SDM) dari bank itu sendiri.
Namun, ia menyadari, dalam beleid ini, OJK tidak memiliki pendekatan yang "memaksa" bank untuk menyalurkan kredit UMKM. Indah bilang setiap bank tentu memiliki risk appetite itu sendiri.
Hal tersebut tercermin dengan tidak adanya target khusus dari OJK berapa potensi pertumbuhan kredit UMKM pasca adanya POJK ini. Alih-alih menentukan target, OJK lebih memilih untuk mengikuti target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Kalau tidak salah targetnya itu sebesar 25% dari total kredit di 2029, nah itu mungkin secara agregat bisa menjadi acuan," ujar Indah.
Tak adanya unsur "memaksa" juga terlihat dari poin penetapan biaya kredit UMKM. OJK hanya menyebutkan bahwa biaya dan bunga untuk kredit UMKM perlu diberikan secara wajar.
Dalam hal ini, OJK hanya meminta ada evaluasi setiap tiga bulan untuk penentuan bunga dan biaya tersebut. Hal itu meliputi margin, biaya provisi dan beberapa biaya lainnya.
"Suku bunga ini kami lihat dan mendorong transparansi di mana memang disitu kan ada kewajiban bagi bank untuk mempublikasikan suku bunga dasar kredit tersebut ya," jelas Indah.
Pengamat ekonomi PT Bejana Investidata Globalindo Yanuar Rizky melihat kehadiran POJK hanya seakan-akan menunjukkan bahwa OJK peduli pada kredit UMKM. Menurutnya, tidak ada relaksasi kebijakan yang sebenarnya bisa mendorong kredit UMKM.
Ia mencontohkan ada relaksasi penurunan biaya premi risiko sehingga akan berdampak pada beban dari nasabah yang ambil kredit. Sehingga, bank mau tidak mau menyesuaikan dengan dasar hukum POJK.
"Kalau normatif, ya susah, kalau jadi NPL dianggap melanggar POJK karena dianggap tak hati-hati," ujar Yanuar.
Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Belum Semerbak, Perbankan Beberkan Penyebabnya
Oleh karena itu, Yanuar menilai OJK tidak mengetahui permasalahan permintaan yang membuat UMKM tak bisa masuk ke skema kredit. Sepanjang melakukan kalkulasi risiko, ia menilai perlu melakukan target dan relaksasi.
Dari sisi perbankan, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, M. Rizaldi mengatakan, pihaknya tentu berupaya menyalurkan kredit ke UMKM. Dan itu terbantu dengan adanya penempatan dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun yang bakal disalurkan ke UMKM, sebagai salah satu sektor prioritas.
"Penempatan dana ini memperkuat likuiditas serta kapasitas pembiayaan Bank Mandiri untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas pemerintah, terutama UMKM," kata Rizaldi.
Di Bank Mandiri sendiri, kredit segmen UMKM turut mencatatkan peningkatan signifikan. Di mana, pertumbuhan kredit mikro produktif sebesar 12,6% secara tahunan pada akhir kuartal II-2025.
Baca Juga: Laju Pertumbuhan Kredit UMKM Per Juli 2025 Jadi yang Paling Lambat di Tahun Ini
Selanjutnya: Rencana Tax Amnesty Jilid III, Purbaya: Nanti Semuanya Nyeludupin Duit
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 19-21 September 2025, Prochiz Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News