kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK terbitkan POJK capital surcharge, ini respon BRI


Minggu, 01 April 2018 / 14:43 WIB
OJK terbitkan POJK capital surcharge, ini respon BRI
ILUSTRASI. NASABAH BRI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Aturan ini berlaku 26 Maret 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge.

Dalam aturan itu, OJK menyebutkan bank yang ditetapkan bank sistemik wajib membentuk capital surcharge.

Capital surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk kurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketiga terjadi kegagalan bank sistemik melalui peningkatan kemampuan bank dalam serap kerugian.

Hexana Tri Sasongko, SEVP Global Treasury BRI bilang bank sudah memenuhi regulasi yang ada di POJK ini.

"Capital surcharge BRI 2%, masih tercukupi oleh rasio kecukupan modal atau CAR kami sebesar 21,5%," kata Hexana kepada kontan.co.id, Minggu (1/3).

Dengan ini maka BRI tak perlu lagi mengeluarkan instrumen baru. Bank tinggal mengalokasikan dari permodalan yang sudah ada.

OJK menetapkan capital surcharge dalam lima kelompok. Besaran capital surcharge pada setiap kelompok yaitu satu % dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok satu, kemudian 1,5 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok dua.

Selanjutnya2 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok tiga. Serta 2,5 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok empat. Kemudian 3,5 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok lima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×