Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Aturan ini berlaku 26 Maret 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge.
Dalam aturan itu, OJK menyebutkan bank yang ditetapkan bank sistemik wajib membentuk capital surcharge.
Capital surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk kurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketiga terjadi kegagalan bank sistemik melalui peningkatan kemampuan bank dalam serap kerugian.
Hexana Tri Sasongko, SEVP Global Treasury BRI bilang bank sudah memenuhi regulasi yang ada di POJK ini.
"Capital surcharge BRI 2%, masih tercukupi oleh rasio kecukupan modal atau CAR kami sebesar 21,5%," kata Hexana kepada kontan.co.id, Minggu (1/3).
Dengan ini maka BRI tak perlu lagi mengeluarkan instrumen baru. Bank tinggal mengalokasikan dari permodalan yang sudah ada.
OJK menetapkan capital surcharge dalam lima kelompok. Besaran capital surcharge pada setiap kelompok yaitu satu % dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok satu, kemudian 1,5 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok dua.
Selanjutnya2 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok tiga. Serta 2,5 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok empat. Kemudian 3,5 % dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok lima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News