Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) resmi mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi fintech syariah yang ditunjuk oleh OJK untuk industri teknologi finansial syariah Group Inovasi Keuangan Digital (GIKD).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan penunjukkan AFSI dilakukan untuk turut mendukung perkembangan ekosistem fintech di Indonesia. Ia berharap penunjukan ini bisa mendorong pengembangan inovasi fintech syariah di Indonesia menghadapi pasar digital finansial.
Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani juga menambahkan penunjukkan ini dilakukan melalui proses pemantauan yang cukup panjang. Dari proses tersebut, OJK melihat AFSI mampu dan siap untuk bekerjasama dalam mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia.
“Kami melihat fintech syariah adalah suatu disiplin yang harus dikembangkan secara tersendiri dan OJK mencoba semaksimal mungkin menggali potensi tersebut. Setelah kami berkomunikasi dengan rekan AFSI dan memantau kesiapannya, maka ketika memang sudah siap kami berikan kesempatan itu,” ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8).
Baca Juga: Begini prediksi OJK terkait perkembangan bisnis asuransi pasca pandemi Covid-19
Triyono menyebutkan OJK memiliki visi agar fintech syariah dapat berdiri sendiri dan bisa bersaing dengan fintech lainnya. Sehingga perlu menggali potensi fintech syariah secara khusus.
Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya menyambut baik keputusan ditetapkannya AFSI sebagai asosiasi resmi OJK Infinity tersebut. Sebab, hal itu akan memberi banyak manfaat kepada industri fintech syariah, salah satunya terkait kejelasan aturan industri teknologi finansial syariah di Indonesia.
“Kami harap, ditunjuknya AFSI sebagai asosiasi yang resmi bekerjasama dengan OJK, bisa mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan mengutamakan perlindungan konsumen,” tutur Ronald.
Ia bilang pada 2018, OJK telah menerbitkan POJK No. 13/POJK.02/2018 terkait dengan pengaturan Inovasi Keuangan Digital. Pengaturan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital (IKD), sehingga pergerakan tersebut butuh dinaungi oleh regulator yang berwenang, dalam hal ini adalah OJK.
“Sebagai salah satu asosiasi yang memiliki anggota fintech terbanyak, AFSI mengajukan diri sebagai asosiasi yang dapat meregulasi fintech syariah.” ungkapnya.
Baca Juga: Aftech: Fintech memiliki peluang untuk berinovasi
Adapun, sejumlah tugas atau wewenang yang diemban AFSI setelah peresmian ini adalah membantu merumuskan aturan operasi sesuai dengan masing-masing model bisnis IKD, menyusun strategi dan pengembangan ekosistem IKD. Juga menjadi perantara komunikasi antara penyelenggara fintek Syariah dengan regulator salah satunya dalam menerima dan meneruskan laporan serta aspirasi pelaku industri dan konsumen.
AFSI sendiri diinisiasi pada Oktober 2017 oleh Pusat Studi Fintech Syariah Tazkia dan 8 startup fintech syariah di Jakarta. Asosiasi ini merupakan wadah perkumpulan startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi.
Saat ini AFSI terdiri dari 18 anggota Peer to Peer (P2P), 27 anggota Inovasi Keuangan Digital (IKD), 4 anggota Equity Crowdfunding Syariah (ECF Syariah), 2 anggota Payment, 2 anggota non fintech, dan 9 mitra yang merupakan bidang non keuangan namun masih dalam satu ekosistem fintech syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News