kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PADI gagal masuk Muamalat, ini kata OJK


Rabu, 14 Februari 2018 / 20:57 WIB
PADI gagal masuk Muamalat, ini kata OJK
ILUSTRASI. Muamalat Prioritas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada info dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat terkait investor yang menarik diri.

Sebagaimana diberitakan KONTAN sebelumnya, isu masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ke dalam Bank Muamalat berakhir antiklimaks. PADI menyatakan, berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu.

Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang informasi gagalnya PADI masuk Bank Muamalat tidak sesuai dengan fakta.

"Informasi (gagalnya PADI masuk Muamalat) tidak sama dengan fakta, belum ada info dari pemegang saham pengendali ke OJK kalau investor menarik diri," kata Wimboh kepada kontan.co.id, Rabu (14/2).

Terkit isu yang menyebutkan bahwa dana esscrow akun di Muamalat telah ditarik dan saat ini rasio kecukupan modal (CAR) dibawah ketentuan, OJK sedikit membantah.

Menurut Wimboh bank ini saat ini dalam keadaan baik dan banyak investor yang menyatakan diri berminat untuk akusisi. Terkait apakah benar pemerintah melalui Bahana ingin masuk sebagai pemegang saham Wimboh mengaku belum mendapat info.

"Sebaiknya tanya saja ke pemerintah," kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×