kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pelaporan Keuangan Lewat PBPK Dinilai Lebih Efisien, Begini Respons Dapen BCA


Jumat, 28 November 2025 / 18:51 WIB
Pelaporan Keuangan Lewat PBPK Dinilai Lebih Efisien, Begini Respons Dapen BCA
ILUSTRASI. Dana Pensiun BCA (DPBCA) nilai Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) efektif pangkas duplikasi laporan ke regulator. Simak dampaknya.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun BCA (DPBCA) menilai implementasi pelaporan keuangan terpusat melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) berpotensi memberikan efisiensi signifikan bagi pelaku jasa keuangan dalam jangka panjang.

Direktur Utama DPBCA, Budi Sutrisno mengatakan bahwa efektivitas pelaporan satu pintu dapat memangkas duplikasi pengiriman laporan yang selama ini dilakukan ke berbagai regulator.

Meskipun di awal perusahaan harus melakukan penyesuaian proses internal dan integrasi teknis dengan PBPK, lanjutnya, mekanisme pelaporan yang terstandar ini dinilai akan mempermudah proses kepatuhan ke depan.

Baca Juga: Dapen BCA Catatkan RoI 6,79% pada Kuartal III-2025, Melampaui Rata-Rata Industri

“Meskipun menambah beban kepatuhan pada tahap awal, kami menilai bahwa mekanisme pelaporan terpusat melalui PBPK berpotensi memberikan efisiensi dalam jangka panjang,” kata Budi kepada Kontan, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan bahwa dari sisi substansi, laporan yang disampaikan melalui PBPK tetap sama dengan laporan keuangan yang selama ini dikirimkan ke OJK. Bedanya hanya pada mekanisme pelaporannya yang terpusat sehingga meningkatkan keseragaman dan konsistensi data antarregulator.

Baca Juga: Dapen BCA Sebut Tidak Pernah Menerima Special Rate Dalam Menempatkan Dana di Deposito

Sebagai informasi, dana pensiun menjadi salah satu lembaga sektor jasa keuangan yang wajib mengikuti ketentuan pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Mulai 2027, seluruh pelaku sektor jasa keuangan termasuk perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, hingga fintech akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat integrasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×