kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelonggaran LKD masih sepi peminat


Rabu, 16 November 2016 / 13:33 WIB
Pelonggaran LKD masih sepi peminat


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pelonggaran aturan main Layanan Keuangan Digital (LKD) yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Oktober kemarin masih sepi peminat. Pasalnya, bank masih membandingkan antara bisnis LKD dengan program Laku Pandai racikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah digarap banyak bank.

Misalnya saja PT Bank CIMB Niaga Tbk. Bank milik investor Malaysia ini menggarap bisnis LKD lewat agen individu. Bank berkode emiten BNGA ini masih mengkaji model bisnis LKD agar selaras dengan rencana bisnis bank.

Lani Darmawan, Direktur Retail Banking CIMB Niaga mengatakan, selain model bisnis, pihaknya masih menimbang segmen nasabah yang cocok dan bisa dilayani dengan LKD.

Sedikit berbeda, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) merupakan salah satu bank yang tertarik memanfaatkan pelonggaran bisnis LKD yang membolehkan perekrutan agen individu bagi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IIII.

Direktur BTN Catur Budiharto menyatakan, BTN sedang menyiapkan sistem dan dokumen LKD untuk diajukan ke BI. “Kami menargetkan bisa secepatnya merekrut agen individu LKD,” ujar Catur kepada KONTAN, Selasa (15/11).

Tapi, rencana bisnis BTN di LKD masih menunggu sinergi bisnis dengan laku pandai dalam program bantuan sosial (bansos) pemerintah. Menurut Catur, program LKD dan program laku pandai BTN akan bersinergi dengan sistem yang akan digunakan oleh Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Lantaran program laku pandai dan LKD mirip, regulator berencana mewujudkan sinergi antara dua program tersebut. Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, akan terbit peraturan presiden (perpres) tentang sinergi laku pandai dan LKD.

“Nantinya dalam perpres mengenai bansos tersebut, bank bisa menggunakan program laku pandai yang berbasis tabungan atau LKD yang berbasis kartu,” ujar Mulya.

Asal tahu saja, BI dan OJK telah mengadakan pertemuan untuk membahas sinergi tersebut. Dua otoritas ini fokus mengevaluasi dua program gerakan keuangan non tunai tersebut.

Dua hasil evaluasi awal yakni perihal agen dan aturan main kantor sebagai pendukung penyaluran program. Gambaran saja, saat ini LKD lebih banyak digunakan untuk menyalurkan bansos dan penyedia fasilitas transaksi pembayaran. Sedangkan laku pandai fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk membuka rekening bank.

Sekadar menyegarkan ingatan, agar LKD kian popular di masyarakat, BI menerbitkan Surat Edaran nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital pada 17 Oktober 2016.

Ada dua poin penting dalam beleid tersebut. Pertama, BI melonggarkan keran bisnis LKD bagi BUKU III dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) BUKU I dan BPD BUKU II dengan membolehkan perekrutan agen individu. Kedua, BI menaikkan batas maksimal plafon instrumen lkd yakni uang elektronik terdaftar dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×