kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemegang obligasi Duniatex surati Jokowi


Jumat, 11 Oktober 2019 / 19:06 WIB
Pemegang obligasi Duniatex surati Jokowi
ILUSTRASI. Duniatex adalah produsen tekstil terbesar di Indonesia. Pemegang obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) menyurati Presiden Joko Widodo agar memantau kasus kredit macet Duniatex Group.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marx Andriyan dari Kantor Hukum Marx & Co yang menjadi kuasa hukum pemegang obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) menyurati Presiden Joko Widodo agar memantau kasus kredit macet Duniatex Group.

Surat yang dikirim Marx mewakili The Emerging Market Credit Alpha Fund Ltd and The Global Credit Alpha Long Short Fund Ltd. Keduanya merupakan anggota komite ad-hoc pemegang obligasi yang memegang menguasai 30% dari nilai Obligasi yang dirilis DMDT senilai US$ 300 juta pada Maret lalu.

Baca Juga: Bank BCA luncurkan BCA Multi Finance, ini kinerjanya hingga September

“Surat sudah kami kirimkan ke Istana, Pengadilan Niaga Semarang isinya soal kami adalah pemegang obligasi Duniatex US$ 300 juta setara Rp 4 triliun. Kemudian kami juga mengingatkan sejumlah bank BUMN menjadi kreditur memberikan kredit Duniatex,” katanya kepada Kontan.co.id.

Marx menduga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani Duniatex dilakukan dengan itikad tak baik. Makanya ia meminta pemerintah turut memantau, sebab dengan adanya bank BUMN yang menjadi kreditur, dan akhirnya PKPU Duniatex berakhir pailit perkara bisa diusut via delik pidana korupsi, karena terdapat potensi kerugian negara.

Dugaan itikad tak baik yang dilakukan Duniatex Group muncul sebab menurut Marx perkara PKPU yang diajukan pemasok Duniatex yaitu PT Shine Golden Bridge dilakukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran bunga perdana Obligasi DMDT pada 12 September 2019.

“Masa untuk membayar utang sekitar US$ 120 ribu (Rp 1,7 miliar) mereka tak mampu padahal pada Maret mereka menerbitkan obligasi global US$ 300 juta. Saya menduga ada rekayasa, dan permainan untuk hal negatif. Ini dugaan ya, mereka mau mengemplang.” katanya.

Baca Juga: Sedikit melambat, BCA perkirakan pertumbuhan kreditnya tahun ini sekitar 9%-10%

Perkara PKPU terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg. Sedangkan enam entitas Duniatex yang jadi termohon adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Selain soal perkara, Marx menjelaskan dalam suratnya ia juga menyinggung ihwal iklim investasi nasional yang terganggu akibat kasus kredit macet Duniatex ini. Marx bilang sejumlah investor asing yang diwakilinya kini enggan menanamkan modal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×