kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pemerintah siap atur bajak membajak agen


Jumat, 22 Oktober 2010 / 09:08 WIB
Pemerintah siap atur bajak membajak agen
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

NUSA DUA. Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin meningkat. Tengok saja, di semester pertama tahun ini, total premi asuransi jiwa mencapai
Rp 36,09 triliun, tumbuh sekitar 26,6% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 28,51 triliun.

Persaingan merebut nasabah asuransi juga kian ketat. Makanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat menyempurnakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Regulator memandang, beleid yang sudah berumur 18 tahun ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri asuransi saat ini.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menyoroti beberapa hal yang bakal disempurnakan. Misalnya saja, bajak-membajak agen asuransi.

Yang menjadi masalah, aksi tersebut biasanya diikuti dengan aksi bajak-membajak nasabah. Umumnya, agen yang pindah ke perusahaan asuransi lain ikut mengajak para nasabahnya. “Ini merugikan para nasabah asuransi,” tegas Isa.

Makanya, Bapepam-LK akan membuat aturan yang meminta perusahaan asuransi menyediakan formulir bagi nasabah yang ingin berpindah ke perusahaan asuransi lain. Tujuannya, agar nasabah menyadari kalau perpindahan itu merugikan. Di formulir itu akan dijelaskan jumlah uang yang sudah ia tanam dan yang bisa diambil karena berpindah ke perusahaan asuransi lain.

Bapepam-LK juga akan memperketat aturan main. Misalnya berkaitan pertukaran data nasabah melalui jalur pemasaran bancaassurance. Menurut Isa, data-data nasabah harus disimpan dengan baik dan hati-hati. "Tidak bisa sembarangan ditukar begitu saja. Itu sebabnya sekarang ini banyak SMS menawarkan sejumlah produk,” kata Isa.

Dari dua contoh kasus itu, industri asuransi memang mengalami banyak perubahan. Belum lagi banyak produk baru yang berpengaruh pada pengelolaan dana nasabah.
Ketua Departemen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Eddy K.A Berutu mengatakan, agen merupakan ujung tombak pemasaran di industri asuransi jiwa dengan

kontribusi 60%. Ia menyarankan, regulator berdiskusi dulu dengan industri sebelum memberlakukan UU baru. "Kami saat ini menghimbau, industri merekrut agen baru bukan membajak yang sudah ada," tegas Eddy.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, bisnis lain yang tidak tertampung dalam UU No. 2 itu adalah industri asuransi syariah. "Padahal, bisnis ini sedang naik daun,” katanya.

Menurut dia, asuransi syariah yang sangat berbeda karakternya itu, perlu UU sendiri, bukan menjadi bagian dari UU asuransi umum. “Ini juga agar landasan hukumnya menjadi lebih kuat,” katanya.

Produk lain yang harus mendapatkan perhatian adalah investasi unitlink dan bancassurance. Tapi sayang, amandemen UU asuransi ini baru akan dilaksanakan tahun depan. Tahun ini pemerintah dan DPR tersita pada pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×