kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Menyebut BI Perlu Ketatkan Aturan Terkait Transaksi Dompet Digital


Selasa, 29 Agustus 2023 / 07:30 WIB
Pengamat Menyebut BI Perlu Ketatkan Aturan Terkait Transaksi Dompet Digital


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis adanya transaksi judi online dilakukan melalui layanan dompet digital (e-wallet). Pengamat menyebut perlu adanya pengawasan atau regulasi yang ketat dari Bank Indonesia (BI) terkait transaksi dompet digital.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan sebenarnya keamanan transaksi dompet digital dengan perbankan sama saja. Akan tetapi, perbedaannya mungkin terletak pada know your customer (KYC) yang mana pembukaan rekening bank membutuhkan verifikasi yang lebih rumit dibanding dompet digital. 

"Oleh karena itu, menjadi catatan bagi BI untuk meregulasi dompet digital lebih ketat dalam kerangka pencucian uang maupun transaksi tindak kejahatan lintas negara," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).

Bhima menambahkan sebenarnya aturan yang diberlakukan BI sudah lengkap, termasuk ketentuan agar dompet digital memperhatikan National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA). 

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Indikasi Transaksi Judi Online Dilakukan Lewat Dompet Digital

Namun, sepertinya penegakan aturan teknis harus dipantau BI lebih serius, seperti pelacakan terhadap transaksi yang mencurigakan dengan lokasi perangkat di luar yuridiksi Indonesia atau soal transaksi nominal besar dilakukan secara berulang. 

"Dalam perbankan saja kalau ada transfer dalam jumlah besar akan menanyakan beneficial ownership atau underlying transaksi. Dompet digital perlu juga mengadopsi verifikasi terhadap transaksi mencurigakan," kata Bhima. 

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan membenarkan bahwa ada indikasi transaksi judi online melalui dompet digital. Nilainya pun fantastis, Ivan menerangkan bisa mencapai lebih dari miliaran rupiah.

"Kan, kami analisis semua. Total agregat judi online ke digital itu miliaran," ungkap Ivan kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).

Baca Juga: Menkominfo: 11.000 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah di-Take Down

Ivan menambahkan, transaksi perjudian online sejak 2017 hingga 2022 mengalami kenaikan, yaitu lebih dari Rp 2 triliun pada 2017, lebih dari Rp 3,5 triliun pada 2018, lebih dari Rp 6 triliun pada 2019, lebih dari Rp 15,5 triliun pada 2020, lebih dari Rp 57,5 triliun pada 2021, lebih dari Rp 100 triliun pada 2022.

Dia menyebut untuk tahun 2023, masih banyak teridentifikasi judi online, tetapi dengan tren yang menurun. 

"Sebab, mulai masifnya tindakan dari penegak hukum, termasuk PPATK. Hal itu juga terlihat dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian yang juga mengalami penurunan," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×