Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyurati Bank Indonesia BI) dan meminta penundaan pemberlakuan aturan Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Suratnya akan dikirim hari ini. Kami belum pernah dipanggil BI berdiskusi ketika menyiapkan aturan tersebut," ujar Wakil Ketua Umum REI Handaka Santosa, Selasa (15/5).
Ia mengungkapkan permintaan penundaan itu lantaran REI melihat saat ini pertumbuhan di bidang properti masih perlu didorong. Selain itu, untuk memberi kesempatan bagi masyarakat memiliki rumah tanpa terbebani dengan uang muka yang terlalu tinggi. Apalagi untuk masyarakat yang baru merencanakan rumah pertama.
"Alternatifnya, aturan ini diberlakukan kenaikan bertahap 10% atau ditunda sampai rasio kredit bermasalahnya (non performing loan/NPL) mengkhawatirkan. Sekarang kan NPL masih di bawah 1%," tutur Handaka.
Ia menambahkan, REI setuju ada pengetatan uang muka, tapi jangan sampai terlalu mengekang sehingga menjadi jerat yang menghambat pertumbuhan.
"Memang kita tidak boleh teledor dan harus hati-hati. Jangan direm terlalu pakem," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Surat Edaran BI mengenai Loan to Value Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengatur batas minimal uang muka untuk rumah di atas 70m2 sebesar 30%. Sejatinya aturan ini berlaku pada 15 Juni 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News