Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih melakukan penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang melakukan monitoring penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas dugaan praktik kartel atas penetapan suku bunga yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending.
"Oleh karena itu, OJK menyarankan kepada penyelenggara untuk tetap dapat mendukung permintaan data KPPU," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur meminta agar seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam tahap penyelidikan. Dia bilang bagi pihak yang tak kooperatif berpotensi besar ditangani langsung oleh kepolisian.
Baca Juga: Soal Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Setiap Pihak Kooperatif
"Untuk pinjol, masih berproses. Jika tidak ada yang kooperatif, perlu dilihat urgensi atau bukti yang diyakini dimiliki oleh pihak terkait. Kami bisa meminta penyidik Polri untuk menghadirkan pihak, atau melaporkan tak kooperatifnya sebagai tindak pidana agar dilakukan penyidikan oleh Polri," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Deswin juga sempat menyampaikan Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, 48 fintech P2P lending telah merespons untuk memberikan keterangan.
“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara fintech P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” kata Deswin dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).
Deswin membeberkan masih adanya fintech P2P lending yang tak kooperatif. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas tak kooperatifnya pihak terkait.
“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” ujarnya.
Deswin mengatakan proses penyelidikan akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.
Baca Juga: OJK: 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman
“Dengan demikian, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkapnya.
Adapun jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Daswin menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
Dia menyampaikan dalam penyelidikan kasus dugaan kartel bunga pinjol, pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Oleh karena itu, proses penyelidikan kemungkinan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News