Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 427 entitas pinjaman online ilegal, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 74 tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa pelaku investasi ilegal kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah meniru identitas entitas resmi.
Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal
“Investasi ilegal biasanya dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin,” ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Tujuan dari praktik peniruan ini beragam, mulai dari penipuan dengan skema impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, hingga penawaran berbagai bentuk investasi fiktif yang menjebak korban.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Fintech Ilegal dan 209 Investasi Ilegal Per April 2025 Satgas PASTI menegaskan bahwa penguatan koordinasi antar-lembaga menjadi kunci dalam menangani kejahatan siber di sektor keuangan.
Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dalam Satgas PASTI dan ikut serta dalam patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.
Dengan tambahan terbaru ini, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dihentikan sejak Satgas dibentuk pada 2017. Jumlah tersebut terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.
Selanjutnya: Asing Banyak Tadah Saham-Saham Ini di Tengah Koreksi Tajam IHSG, Kamis (19/6)
Menarik Dibaca: Cerita Maudy Ayunda dan Caca Tengker Kala Menggunakan Lotion dengan Kandungan Oat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News