kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.070   4,24   0,06%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,69   -0,20%
  • ISSI 215   0,70   0,33%
  • IDX30 423   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   0,07   0,01%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Perbanas menilai sanksi bagi Bank Mega terlalu berat


Jumat, 27 Mei 2011 / 15:05 WIB
Perbanas menilai sanksi bagi Bank Mega terlalu berat
ILUSTRASI. Xiaomi Redmi Note 9 jadi salah satu produk unggulan Xiaomi yang dirilis tahun ini. HP yang satu ini memiliki baterai berkapasitas 5.020 mAh.


Reporter: Wahyu Satriani |

JAKARTA. Sanksi Bank Indonesia (BI) atas Bank Mega mengundang polemik. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, hukuman yang dijatuhkan, terutama larangan ekspansi kantor cabang selama setahun terlalu memberatkan dan tidak relevan.

Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas mengatakan, sanksi ini hanya menghambat pertumbuhan bank. Sementara efek jera yang diharapkan BI, belum tentu terlihat.

Lagi pula, tidak tepat bank menanggung sanksi akibat fraud atau penyimpangan yang dilakukan pegawai mereka. "Bank juga korban. Jadi sanksi harusnya lebih ke orangnya untuk efek jera," ujar Sigit di seminar Pembobolan Dana Nasabah Bank, Kamis (26/5).

BI bergeming. Rapat Dewan Gubernur BI, Senin lalu (23/5), sudah mempertimbangkan masak-masak dampak ke industri dan memperhitungkan kadar kesalahan bank.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menjelaskan, ketika memeriksa sistem pengendalian risiko dan kontrol internal Bank Mega, BI menemukan banyak pelanggaran. Terutama, soal kewenangan kepala cabang dan penerapan prosedur operasi standar (SOP) kantor cabang. "Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan, direksi belum memiliki sarana pengendalian yang memadai untuk memastikan operasional bank berjalan baik," kata Halim.

Difi A Johansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, menambahkan, dari temuan tersebut, tim pengawas membuat skor untuk mengukur tingkat kesalahan. Hasilnya, derajat kesalahan di Bank Mega sangat tinggi. "Makanya kami menjatuhkan sanksi paling optimal," katanya.

BI menggunakan PBI Nomor 11/ 25 /PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Pasal 34 menyebutkan, bank yang yang tidak melaksanakan ketentuan dapat terkena sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Pembekuan kegiatan ini bentuknya bermacam-macam. Salah satunya, larangan menambah cabang. "Kami melarang ekspansi karena kami ingin mereka membenahi kantor cabang secara menyeluruh," kata Halim.

BI sepakat dengan argumen Perbanas tentang sanksi keras buat si oknum. Tapi, bukan berlindung di balik kesalahan pegawai, bank bisa terbebas dari tanggung jawab.

Prinsip dasarnya, bank hidup dari mengumpulkan dana masyarakat. Makanya bank harus bertanggungjawab penuh menjaga titipan itu. "Soal rekening kemudian dibobol, siapa pelakunya dan bagaimana modusnya, itu urusan bank," kata Difi.

Atas dasar ini, dalam penetapan sanksi, BI juga meminta Bank Mega agar membuat escrow account senilai dana yang hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×