Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, bank sentral Indonesia juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.
Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, jika pada ketentuan sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib memenuhi ketentuan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, maka jadwal pemenuhan aturan tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
Sementara itu, untuk pemenuhan ketentuan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017. Perpanjangan batas waktu pemenuhan aturan ini lantaran mayoritas penyelenggara kartu ATM/ Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.
“Pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip,” jelas Arbonas melalui pernyataan tertulis pada Kamis (31/12).
Lebih lanjut Arbonas menambahkan, pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Dengan penerbitan ketentuan tersebut, terdapat dua Surat Edaran Bank Indonesia yang mengalami perubahan, yaitu Surat Edaran No. 13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran No. 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia; dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 dan Surat Edaran No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News