kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan belum siap migrasi ke chip kartu ATM


Kamis, 31 Desember 2015 / 21:28 WIB
Perbankan belum siap migrasi ke chip kartu ATM


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, bank sentral Indonesia juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, jika pada ketentuan sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib memenuhi ketentuan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, maka jadwal pemenuhan aturan tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk pemenuhan ketentuan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017. Perpanjangan batas waktu pemenuhan aturan ini lantaran mayoritas penyelenggara kartu ATM/ Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

“Pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip,” jelas Arbonas melalui pernyataan tertulis pada Kamis (31/12).

Lebih lanjut Arbonas menambahkan, pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Dengan penerbitan ketentuan tersebut, terdapat dua Surat Edaran Bank Indonesia yang mengalami perubahan, yaitu Surat Edaran No. 13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran No. 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia; dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 dan Surat Edaran No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×