Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu, menimbulkan kerusakan aset masyarakat, baik properti maupun kendaraan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai peristiwa seperti banjir Bali membuat masyarakat perlu untuk mempertimbangkan perluasan perlindungan terhadap risiko bencana alam, khususnya banjir.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan, banjir merupakan risiko yang tidak otomatis tercakup dalam polis asuransi standar.
"Dengan demikian, diperlukan klausul perluasan (extended coverage) agar nasabah mendapatkan perlindungan penuh," ujarnya kepada Kontan, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Imbas Banjir Bali, ACPI Terima Enam Laporan Klaim Asuransi Kendaraan
Mengingat tren perubahan iklim yang membuat intensitas cuaca ekstrem makin sering terjadi, Budi juga menyebut proteksi asuransi atas risiko banjir bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan penting dalam menjaga keberlanjutan aset dan ketahanan finansial masyarakat.
Terkait kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa itu, Budi menyampaikan AAUI masih menunggu laporan perusahaan anggota terkait data pengajuan klaim properti dan kendaraan bermotor.
"Data pengajuan klaim properti maupun kendaraan masih dalam proses rekapitulasi sehingga belum bisa disampaikan secara pasti," ucapnya.
Namun, dari pengalaman bencana serupa sebelumnya, Budi mengatakan klaim yang muncul umumnya didominasi oleh lini asuransi kendaraan bermotor dan properti, terutama yang berada di lokasi terdampak banjir.
Baca Juga: Jabodetabek Dilanda Banjir, Zurich Nilai Asuransi Bencana Jadi Penting untuk Dimiliki
Sementara itu, sejumlah perusahaan asuransi umum sudah ada yang menerima laporan pengajuan klaim dari pemegang polis. Misalnya, perusahaan asuransi PT Asuransi Simas Insurtech telah menerima 3 laporan klaim akibat peristiwa banjir di Bali untuk polis asuransi kendaraan.
"Kami menerima laporan klaim akibat banjir Bali untuk polis asuransi kendaraan. Saat ini, jumlahnya terdapat 3 polis dengan estimasi maksimal kerugian senilai Rp 700 juta," ucap Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada Kontan, Selasa (16/9/2025).
Senada, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) juga sudah menerima 6 laporan klaim asuransi kendaraan imbas peristiwa banjir di Bali sampai 15 September 2025.
"Sampai 15 September 2025, sudah ada 6 mobil yang klaim asuransi banjir di tempat kami. Hanya 1 mobil yang tidak di-cover banjir dan 5 mobil itu ssudah ada perluasan asuransi banjir," kata Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro kepada Kontan, Selasa (16/9/2025).
Melihat adanya kejadian banjir di Bali dan cuaca yang tak menentu saat ini, Nico mengatakan penting bagi pemegang polis untuk memperluas perlindungan banjir. Dia bilang adanya perluasan asuransi banjir bisa membuat pemegang polis terlindungi dari kejadian tak terduga, termasuk peristiwa banjir.
Selanjutnya: Unitlink Pendapatan Tetap Catat Return 5,17% hingga Agustus 2025
Menarik Dibaca: IHSG Bergerak Menguat 0,15% di Perdagangan Rabu Pagi (17/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News