kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Asuransi Parametrik Bisa Menjadi Solusi Perlindungan untuk Risiko Bencana


Selasa, 02 September 2025 / 15:55 WIB
Asuransi Parametrik Bisa Menjadi Solusi Perlindungan untuk Risiko Bencana
ILUSTRASI. Petugas menggunakan alat berat menyingkirkan material tanah longsor di Jalan Raya Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/12/2024).FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia. Setiap tahun, jutaan masyarakat terdampak gempa bumi, banjir, hingga cuaca ekstrem. Kerugian ekonomi akibat bencana mencapai triliunan rupiah dan kerap menekan anggaran negara.

Sejumlah pakar asuransi dan praktisi menyampaikan pentingnya asuransi parametrik sebagai mekanisme inovatif dalam pendanaan risiko bencana.

“Asuransi parametrik bukan pengganti asuransi konvensional, melainkan pelengkap. Keunggulannya terletak pada kecepatan pencairan dana saat bencana terjadi, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat segera melakukan langkah tanggap darurat,” ujar Hengki Eko Putra dari Reasuransi Maipar, dalam keterangannya, Senin (1/9).

Berbeda dengan skema asuransi tradisional yang berbasis klaim kerugian (indemnity), asuransi parametrik bekerja berdasarkan parameter terukur. Misalnya, ketika gempa dengan magnitudo tertentu tercatat oleh BMKG, atau curah hujan melewati batas tertentu berdasarkan data satelit, maka otomatis klaim dibayar.

“Dengan mekanisme ini, pembayaran bisa dilakukan dalam hitungan hari, tanpa menunggu proses administrasi klaim yang panjang,” jelas Hengki.

Fiza Wira Atmaja, Kepala Departemen Riset Indonesia Re menyoroti urgensi penerapan di Indonesia. Ia menekankan, skema ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia sebagai negara rawan bencana. “Tahun 2024 lalu, sekitar 8 juta orang terdampak dan mengungsi akibat bencana. Jika dana cepat tersedia, penderitaan korban bisa jauh berkurang. Mereka tidak perlu menunggu berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Fiza menambahkan, tanpa instrumen pendanaan yang cepat, APBN selalu terbebani biaya darurat yang besar, sementara program pembangunan tertunda. “Asuransi parametrik dapat menjadi instrumen risk transfer makro, yang mendukung pemerintah mengurangi defisit anggaran akibat bencana,” lanjutnya.

Dari sisi kebijakan, Kepala Departemen Business Development Indonesia Re, Ira Azikha menekankan pentingnya perubahan paradigma pendanaan dan pembiayaan dalam pengelolaan risiko bencana. Ia menyoroti perlunya pergeseran paradigma terutama dari post-event financing (setelah bencana) menjadi pre-event financing (sebelum bencana).

Baca Juga: Produk Asuransi Parametrik Bencana Tengah Disusun, Ini Respons OJK

“Selama ini, respons bencana kita masih membutuhkan waktu karena harus menunggu realokasi anggaran, pinjaman, atau bantuan donor. Dengan pre-event financing seperti asuransi parametrik, dana dapat tersedia lebih awal dan bisa cair otomatis saat parameter bencana terpenuhi,” jelas Ira.

Menurut dia, keberhasilan skema asuransi parametrik tidak dapat dilepaskan dari tiga faktor utama. Pertama, desain produk yang berbasis data serta didukung model bencana yang akurat, sehingga parameter yang digunakan benar-benar mencerminkan risiko yang mungkin akan terjadi. 

Kedua, harus ada struktur pendanaan berlapis melalui kolaborasi antara industri asuransi, reasuransi, dan dukungan pemerintah, agar kapasitas pendanaan cukup kuat menghadapi potensi kerugian dalam skala besar. \

Ketiga, keterlibatan dan kolaborasi multi-pihak menjadi kunci, meliputi sektor pemerintah, swasta, industri, akademisi, masyarakat, hingga lembaga internasional, untuk memastikan keberlangsungan skema ini sekaligus memperluas dampak perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan terbaru pemerintah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menjadi payung penting untuk mendukung implementasi skema ini. Regulasi tersebut mendorong transparansi, keberlanjutan, dan efektivitas penggunaan dana bencana di Indonesia.
 

Selanjutnya: AAUI Berencana Minta Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi untuk 2026

Menarik Dibaca: KAI Perpanjang Rekrutmen Eksternal 2025 hingga 3 September 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×