Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu bisnis pembiayaan, perusahaan multifinance membutuhkan pendanaan sebagai sumber pembiayaan.
Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per minggu ketiga April 2019 tercatat penerbitan Medium Term Note (MTN) dalam rupiah oleh perusahaan multifinance Rp 240 miliar. Nilai ini jauh tertinggal dari penerbitan obligasi senilai Rp 5,99 triliun pada periode yang sama.
Adapun penerbitan MTN dalam dollar Amerika senilai Rp 70,08 miliar. Nilai ini jauh tertinggal dari pada penerbitan surat utang perusahaan pembiayaan dalam dollar AS senilai Rp 560, 64 miliar di periode yang sama.
Padahal berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 35/POJK.05/2018 pasal 69 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan diperbolehkan mendapatkan pendanaan dari berbagai instrumen.
Pada beleid ini perusahaan multifinance bisa menjaring pendanaan dari penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham. Pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain, pinjaman subordinasi.
Serta penerbitan efek melalui penawaran umum. Juga penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum atau Medium Term Note (MTN). Terakhir lewat sekuritisasi aset.
Namun hingga saat ini, sejumlah perusahaan multifinance masih mengandalkan pendanaan dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sepanjang 2019.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pendanaan dari bank masih dominan dan meningkat setiap tahun.
Sampai saat ini, porsi sumber pendanaan industri multifinance sekitar 70% berasal dari bank, sisanya penerbitan surat utang dan ekuitas perusahaan.
"70% dari bank sisanya dari equity sendiri. MTN masih diperbolehkan tapi harus menyampaikan rencana issue MTN ke OJK dahulu untuk direview. OJK ingin pastikan terlebih dahulu asas prudentialnya," ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Selasa (7/5).
Lanjut Suwandi, sebenarnya perusahaan multifinance boleh memilih ingin menjaring pendanaan dari instrumen yang diizinkan oleh regulator. Begitu pun dengan porsi pendanaan setiap instrumen bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan multifinance.
Terkait bunga atau imbalan antara perbankan, obligasi, dan MTN, Suwandi mengaku relatif. Namun memang pendanaan dari perbankan lebih cepat dan mudah ketimbang menerbitkan surat utang.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengakui hingga saat ini minat perusahaan pembiayaan untuk menerbitkan MTN masih kecil. Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra menyebut bagi perusahaan yang sudah biasa menerbitkan obligasi akan memilih mencari pendanaan lewat obligasi daripada MTN.
"Untuk yang belum bisa obligasi mungkin sementara mencari pendanaan ke perbankan terlebih dahulu. Hal ini karena, calon investor di pasar obligasi lebih banyak, sedangkan MTN terbatas," jelas Salyadi kepada Kontan.co.id pada Selasa (7/5).
Oleh sebab itu, Salyadi juga memproyeksi dalam waktu dekat, belum ada peningkatan minat perusahaan multifinance mencari dana lewat instrumen MTN.
PT Adira Dinamika Multifinance atau dikenal dengan Adira Finance misalnya tidak melirik instrumen MTN sebagai instrumen pendanaan tahun ini. Padahal Adira Finance menargetkan pembiayaan tumbuh 5% hingga 10% secara tahunan.
Presiden Direktur Adira Finance Hafid Hadeli menyebut telah mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi sebesar US$ 350 juta di Singapura pada awal April lalu. Adira Finance melakukan diversifikasi sumber pendanaannya melalui pinjaman sindikasi dalam mata uang asing.
"Pendanaan perusahaan multifinance memang terbatas, obligasi, pinjaman sindikasi, perbankan. Kita induk perusahaan kita Bank Danamon jadi ada komitmen memberikan pinjaman. Obligasi kita tahun ini juga ada," ujar Hafid kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Lanjut Hafid pertumbuhan 5% hingga 10% ini setara dengan kebutuhan dana Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. Hafid bilang 45% dari pendanaan ini akan diperoleh dari joint finance dengan Bank Danamon, 25% dari obligasi, sisanya antara sindikasi dan bank lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News