kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran tak akan dapat pelayanan, ini kata BPJS Watch


Kamis, 20 Desember 2018 / 23:21 WIB
Peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran tak akan dapat pelayanan, ini kata BPJS Watch
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Denita BR Matondang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan sanksi tak mendapatkan layanan publik bila iuran BPJS Kesehatan menunggak akan berlaku pada Januari mendatang. Namun, pemerintah dinilai belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan.

"Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu. Polisi dan Pemda belum ada kerja sama jadi bagaimana mau melaksanakan perintah UU," kata BPJS watch Timbul Siregar kepada Kontan.co.id, Kamis (20/12).

Aturan ini tertuang dalam Peratuan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelengaraan negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Disebutkan, dalam pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan.

Sementara, sanksi kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBU juga akan terganjal perizinan seperti paspor, SIM, STNK, dan sertifikat tanah.

Timbul mengatakan, sejak diundangkan tahun 2013 lalu, BPJS Kesehatan tidak aktif mensosialisasikan aturan itu. Padahal, adalah kewajiban BPJS Kesehatan untuk mengumumkan kepada masyarakat. Tentu untuk menghindari ketidakpatuhan peserta.

Timbul menilai wajar saja bila peserta yang menunggak diberikan sanksi tak berhak mendapatkan pelayanan publik. Pasalnya, BPJS merupakan konsensus bersama yang berbasis gotong-rotong. Artinya, setiap peserta memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi.

Bahkan, sanksi denda bagi sebesar 25% bagi peserta yang tidak membayar iuran atau kepesertaan diganti menjadi pasien umum bila 3x 24 jam tidak membayar denda masih pantas.

Hanya saja, BPJS belum mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, citra buruk ini yang membuat masyarakat ogah membayar iuran.

"Wajar dong, instruksi hukum dari UU SJSN tentang JKN adalah pendapatan basis utamanya dari iuran. Bagi yang mampu bayar sendiri, bagi yang tidak mampu bayar dibayarin oleh pemerintah. Masa beli mobil mampu bayar iuran Rp 80.000 tidak mampu. Tapi, BPJS juga harus meningkatkan citra," ucap Timbul

Timbul berharap ada kesadaran yang sama antara BPSJ Kesehatan dan peserta agar fungsi pelayanan kesehatan tercapai dengan baik. Hasilnya, BPJS Kesehatan tak akan defisit.

Asal tahu saja, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×