kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Pinjol Resmi dari OJK: Daftar Lengkap dan Ciri Pinjol Ilegal


Rabu, 13 Agustus 2025 / 03:15 WIB
Pinjol Resmi dari OJK: Daftar Lengkap dan Ciri Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Daftar pinjol resmi yang tercatat di OJK per Agustus 2025

Berdasarkan data resmi OJK, hingga Agustus 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol resmi dan berizin OJK. Data ini mengacu pada update terbaru yang diumumkan sejak April hingga Juli 2025. 

Jumlah ini sebelumnya sempat mencapai 97 entitas, namun pada Mei 2025 izin PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut, sehingga kini jumlah resmi tetap 96 perusahaan berizin.

Mengutip ojk.go.id, berikut daftar 96 pinjol resmi OJK per Agustus 2025: 

Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
Boost (PT Creative Mobile Adventure)
Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)

Baca Juga: Orang Kaya Vietnam Alihkan Fokus Ekspansi ke Asia Usai Gagal Tembus Pasar Barat AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×