Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK
Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: AFPI: Isu Dugaan Kartel Bunga Pinjol Bisa Berdampak terhadap Lender Luar Negeri
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca Juga: AFPI Sudah Bertemu KPPU Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Daftar pinjol resmi yang tercatat di OJK per Agustus 2025
Berdasarkan data resmi OJK, hingga Agustus 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol resmi dan berizin OJK. Data ini mengacu pada update terbaru yang diumumkan sejak April hingga Juli 2025.
Jumlah ini sebelumnya sempat mencapai 97 entitas, namun pada Mei 2025 izin PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut, sehingga kini jumlah resmi tetap 96 perusahaan berizin.
Mengutip ojk.go.id, berikut daftar 96 pinjol resmi OJK per Agustus 2025:
Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
Boost (PT Creative Mobile Adventure)
Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
Baca Juga: Orang Kaya Vietnam Alihkan Fokus Ekspansi ke Asia Usai Gagal Tembus Pasar Barat AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
KreditPro (PT Tri Digi Fin)
FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)
RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
Alami (PT Alami Fintek Sharia)
AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
Danamerdeka (PT Intekno Raya)
Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia)
PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
Tonton: OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti
SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
Invoila (PT Sol Mitra Fintec Sanders)
One Stop Solution (PT Satustop Finansial)
Solusi DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
Avantee (PT Grha Dana Bersama)
Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
Danacita (PT Inclusive Finance Group)
IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
Findaya (PT Mapan Global Reksa)
Demikian daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK terbaru 2025.
Selanjutnya: Cetak Rekor Tertinggi Baru, Market Cap IHSG Jadi yang Tertinggi di ASEAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News