kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Porsi asing di asuransi akan diatur ulang


Rabu, 22 Februari 2017 / 16:35 WIB
Porsi asing di asuransi akan diatur ulang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Adanya sejumlah perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya melebihi ketentuan mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1972 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam beleid tersebut diatur bahwa kepemilikan asing dalam peyertaan langsung pada saat pendirian perusahaan ditetapkan maksimal sebesar 80%. Namun, kepemilikan asing dimungkinkan melampaui batas tersebut dengan ketentuan jumlah modal yang disetor pihak Indonesia harus tetap dipertahankan.

"Apabila ada kenaikan modal, mereka juga bisa terdelusi 20% apabila pihak Indonesia tidak mau top up," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, saat krisis 1997-1998 lalu, banyak perusahaan asuransi tidak mampu menginjeksi modal dan mengalami delusi. Akhrinya, perusahaan asing yang injeksi modal.

Sejak saat itu, kepemilikan asing dalam bisnis asuransi melebihi 80%, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2016, total perusahaan asuransi di Indonesia mencapai 358 perusahaan.

Namun demikian, berdasarkan data hingga Desember 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian yang kepemilikan asingnya melebihi 80% dan bukan perusahaan asuransi yang go public.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata mengatakan, terkait perubahan PP tersebut, pihaknya mengusulkan beberapa poin utama.

Pertama, Kemkeu mengusulkan ke Presiden bahwa badan hukum asing yang bisa menjadi pemilik asuransi adalah yang memiliki perusahaan sejenis atau anak usaha yang bergerak di bidang usaha sejenis.

Kedua, memiliki modal sendiri minimal lima kali dari besarnya penyertaan langsung perasuransian ketika dilakukan. "Artinya kami ingin yang masuk lebih besar daripada yang akan dibangunnya di Indonesia," kata Isa.

Ketiga, memenuhi persyaratan teknis yang disyaratkan OJK soal prudential regulation. Keempat, pihaknya mengusulkan besaran kepemilikan asing untuk bisnis asuransi di dalam negeri sebesar-besarnya 80%, baik bagi perusahaan asuransi yang telah berdiri maupun yang akan berdiri.

Menurut Isa, bagi perusahaan asuransi yang sudah berdiri dan kepemilikan asingnya terlanjut melampaui 80%, Kemkeu akan mengusulkan kepada Presiden bahwa kepemilikan tersebut tidak wajib disesuaikan seketika. Kecuali jika nantinya ada kebutuhan pengembangan secara sukarela maupun regulasi.

"Karena diminta OJK harus tambah modal maka akan ada pengaturan sharing asing dan domestik untuk setiap perubahan modal yang dilakukan. Proporsi maksimal asing harus 80% intinya," tambah Isa. Jika tidak investor domestik strategis, maka perusahaan tersebut bisa melakukan penawaran ke publik minimal 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×