Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi investasi Surat Berharga Negara (SBN) di perusahaan asuransi sampai September 2019 masih terbilang cukup mini.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2019 pelaku industri asuransi jiwa menempatkan dana sebesar Rp 75,1 triliun di SBN. Jumlah ini baru setara dengan 15,1% dari total investasi sebesar Rp 471,6 triliun.
Sementara itu, pelaku industri asuransi umum menempatkan dana sebesar Rp 10,5 triliun di SBN. Jumlah ini baru setara dengan 13,6% dari total investasi sebesar Rp 76,9 triliun.
Baca Juga: Kepesertaan dialihkan ke AXA Mandiri, Mandiri DPLK akan ditutup
Porsi ini tergolong mini, karena ketentuan minimal porsinya asuransi umum sebesar 20%, sedangkan yang asuransi jiwa 30%. Aturan ini telah dimuat oleh OJK yang mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, perusahaan asuransi umum berupaya memaksimalkan hasil investasi untuk mendapatkan profit usaha selain dari hasil underwriting. "Hasrat perusahaan dalam berinvestasi adalah aman, liquid dan yield bagus," kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (5/11).
Investasi di SBN mengalami pertumbuhan 7,5% dibandingkan tahun lalu, meskipun belum mencapai porsi 20% dari total investasi. Hal ini, menurut Dody bisa jadi karena perusahaan asuransi masih belum bisa memindahkan semua portfolio investasi dari bank rekanan terkait dengan timbal balik bisnis.
Namun Dody belum bisa menyatakan berapa perusahaan asuransi umum yang masih belum memenuhi ketentuan. Alasannya, belum mendapatkan data detail terkait portfolio investasi masing-masing perusahaan asuransi umum.
Baca Juga: Banyak bencana alam di 2018, klaim asuransi gempa Maipark naik di tahun ini
Menurut Dody, tidak ada kesulitan perusahaan asuransi umum dalam penempatan dana investasi di SBN. "Hanya masalah waktu, karena dana investasi yang saat ini ada di bank rekanan masih terkait dengan sejalannya bisnis," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan penempatan dana investasi di SBN juga dapat dipenuhi dengan aturan lainnya.
Jadi, menurutnya tidak hanya SBN saja. Ada juga reksadana infrastruktur, Bisa juga obligasi yang diterbitkan BUMN infrastruktur, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) serta instrumen DINFRA. "Penempatan dana investasi sejauh ini yang terbesar adalah reksadana, lalu saham, lalu obligasi atau SBN," kata Togar kepada Kontan.co.id, (5/11).
"Umumnya untuk instrumen investasi ini tidak lebih dari 10%, Berbeda kalau di saham yang relatif lebih tinggi," lanjutnya.
PT Avrist Assurance, mencatatkan saat ini porsi kepemilikan perusahaan atas SBN lebih dari 60% dimana di atas dari ketentuan OJK yaitu pada 30%. Adapun total dana investasi perusahaan saat ini adalah sebesar Rp 8,7 triliun.
Baca Juga: Industri asuransi usulkan asuransi bencana jadi asuransi wajib
Terkait dengan ketentuan kepemilikan SBN, Direktur Keuangan Avrist Assurance Kan Tak Ho mengatakan, saat ini mengikuti Strategi Investasi yang digunakan oleh perusahaan yaitu lebih banyak mengalokasikan asset pada instrumen obligasi.
"Secara keseluruhan strategi alokasi asset tersebut masih sejalan dengan alokasi asset yang ada dalam kebijakan investasi dan SAA (strategy Asset Allocation) yang perusahaan miliki saat ini, dimana strategi asset disesuaikan pada profil kewajiban perusahaan," kata Kan Tak Ho kepada Kontan.co.id, Selasa (5/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News