Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan premi asuransi kesehatan meningkat menjadi Rp 4,81 triliun sampai dengan Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, premi tersebut meningkat 16,88% secara tahunan atau year on year (YoY).
"Salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB, Selasa (6/8).
Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13% pada 2024.
Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.
Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tercatat Meningkat 16,99% pada Juni 2024
Di sisi lain, pada kuartal II-2024, OJK mencatat klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum senilai Rp 3,45 triliun atau meningkat 7,04% secara YoY
Selain itu, Ogi juga menjelaskan, untuk regulasi terkait dengan asuransi kesehatan, OJK juga akan menyusun SEOJK mengenai produk asuransi kesehatan yang akan memperkuat lini usaha, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI.
"Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya," tandasnya.
Selanjutnya: Perusahaan Happy Hapsoro Tambah Kepemilikan di Rukun Raharja (RAJA), Ada Rencana Apa?
Menarik Dibaca: Meriahkan HUT RI Ke-79, OYO Beri Diskon hingga 75%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News