Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Profesi petugas pemadam kebakaran memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi. Beberapa waktu terakhir, sejumlah petugas pemadam kebakaran meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Terbaru, awal Agustus 2026 ini, seorang petugas dilaporkan gugur saat bertugas di Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebelumnya, pada 2025, seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat memadamkan kebakaran rumah.
Di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, petugas Sanrubi Viktoria juga meninggal dunia setelah mobil pemadam kebakaran yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat, profesi petugas pemadam kebakaran tidak hanya memiliki risiko keselamatan yang tinggi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak finansial bagi keluarga apabila mengalami kecelakaan, kehilangan kemampuan bekerja, atau gugur saat menjalankan tugas.
Asuransi Jagadiri mengingatkan, pentingnya pengelolaan keuangan dan perlindungan asuransi bagi pekerja dengan risiko tinggi.
Head of Claim Jagadiri, dr. Reinna Meilani P. W. mengatakan, asuransi masih kerap dipandang sebagai pengeluaran yang hanya diperlukan oleh kalangan berpenghasilan tinggi.
Padahal, pekerja dengan risiko tinggi seperti petugas pemadam kebakaran justru membutuhkan perlindungan finansial agar keluarga tetap memiliki kepastian ekonomi apabila pencari nafkah mengalami musibah.
Petugas pemadam kebakaran mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi diri saat menyelamatkan masyarakat.
Baca Juga: OJK Tunda Kenaikan Tarif Premi Kendaraan Bermotor, GEGI Khawatir Ada Kenaikan Biaya
"Namun, siapa yang menjadi APD bagi keluarga ketika 'bencana finansial' seperti kecelakaan, sakit kritis, atau kehilangan pendapatan terjadi? Mengelola keuangan dengan baik dan memiliki asuransi adalah APD finansial bagi keluarga," ujar Reinna, Senin (3/8).
Ia juga memperkenalkan prinsip pengelolaan keuangan 50-30-20. Yakni 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% untuk kebutuhan pribadi dan hiburan, serta 20% untuk tabungan, dana darurat, dan perlindungan asuransi.
Direktur Keuangan dan Teknik Jagadiri, Budi Darmawan menegaskan, setiap orang berhak memperoleh rasa aman. Termasuk para petugas pemadam kebakaran yang setiap hari berada di garis depan dalam melindungi masyarakat.
"Kami berharap para petugas semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan perlindungan asuransi sebagai bagian dari perencanaan masa depan diri dan keluarga," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
