Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI, anggota indeks Kompas100) berencana memiliki satu satelit tambahan, selain BRISat yang meluncur pada 2016 silam. Tujuannya agar BRI memiliki jangkauan bisnis yang lebih luas lagi.
Direktur Operasi dan Informasi Teknologi BRI Indra Utoyo menyatakan dengan adanya satelit baru ini maka BRI akan memiliki tambahan kapasitas bandwidth. Saat ini, lewat BRISat, Bank dengan aset nomor wahid ini memiliki bandwith sebesar 4 giga byte (GB).
Baca Juga: Bank Mandiri gandeng Perumnas sediakan program KPR
“Harapannya dengan teknologi (satelit) baru ada partner yang bisa memberikan teknologi yang lebih efisien dengan high throughput satelite (HTS). Itu bisa jadi 155 GB,” ujar Indra sela-sela Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019 pada Senin (23/9).
Lanjut Indra terdapat sekitar 15 perusahaan yang akan menjalankan tender satelit kedua BRI ini. Namun Ia tidak merinci nama-nama perusahaan yang akan ikut tender ini. Lantaran hal ini dikelola dan akan dipilih oleh Satkomindo. BRI hanya memberikan saran saja.
“Harapannya sudah ada nama perusahaan yang akan menjalankan tender ini pada tahun depan. Karena targetnya satelit ini 2023. Kalau dia baru, maka butuh waktu persiapan selama tiga tahun,” jelas Indra.
Terkait dana investasi satelit baru ini, Indra bilang tidak akan datang dari BRI. Nantinya Satkomindo bisa menggunakan berbagai macam pendanaan seperti mencari investor sendiri.
“Jadi di kelola sebagai sebuah bisnis satelit. Karena dia memiliki lisensi sendiri,” tambah Indra.
Baca Juga: Fineoz perkenalkan produk AIcheck dan AIscore di Indonesia Fintech Summit & Expo 2019
Sebelumnya, Anggota Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan kepada Kontan.co.id bahwa pengoperasian satelit BRI yang tergolong izin sebagai penyelenggara telekomunikasi khusus hanya dapat digunakan untuk keperluan operator sendiri.
Regulasi tersebut tercantum dalam PP 52/200 tentang telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo 6/2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.