Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending tak memungkiri keberadaan pinjol ilegal juga membawa dampak negatif bagi industri.
Sebut saja, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif buat industri fintech lending secara keseluruhan.
"Sebab, ada reputational risk yang diakibatkan praktik pinjol ilegal. Hingga saat, pinjol ilegal relatif tidak pernah mengatasnamakan Akseleran karena kami fintech lending pinjaman produktif. Namun, dampaknya secara tidak langsung menyasar reputasi industri secara keseluruhan," kata Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Jumat (16/2).
Untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal, Ivan menyampaikan perlu sejumlah langkah tegas. Salah satunya terkait aturan main yang bisa menghukum pinjol ilegal. Selain itu, kata dia, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan tersebut, ditambah upaya dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat.
Baca Juga: OJK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Investree Atas Dugaan Pelanggaran Ketentuan
"Oleh karena itu, dalam UU P2SK pinjol ilegal (tanpa ijin) jelas sudah ada pidananya sekarang sehingga kami perlu apresiasi. Ditambah sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentu pihak kepolisian yang melakukan pengecekan atau penegakan pelaksanaan aturan tersebut," ujarnya.
Ivan juga menyampaikan OJK serta pelaku industri fintech lending harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal sehingga ke depannya dampak dari pinjol ilegal dapat diminimilisir.
"Jadi, sebenarnya sudah cukup baik upaya-upaya yang dilakukan. Hanya tinggal penegakan hukum serta sosialisasi terus dilakukan secara konsisten," ucapnya.
Adapun Akseleran telah membukukan penyaluran pendanaan pada Januari 2024 sebesar Rp 260 miliar. Angka itu naik signifikan, jika dibandingkan Desember 2023. Pada 2023, penyaluran pendanaan Akseleran tercatat sekitar Rp 2,85 triliun atau rata-rata sekitar Rp 240 miliar dalam satu bulan.
Sementara itu, PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) juga menilai keberadaan pinjol ilegal menjadi tantangan besar bagi industri fintech P2P lending. Bahkan, Danamas menyebut sudah beberapa kali menemukan kasus pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan.
Mengenai hal itu, Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan pinjol ilegal berdampak dalam merusak citra sektor fintech P2P lending dan kepercayaan konsumen.
"Kami juga harus mengakui bahwa Danamas telah menghadapi beberapa kasus, yang mana pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan nama perusahaan kami dalam kegiatan pinjol ilegal. Hal itu tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan yang telah kami bangun selama ini," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Baca Juga: Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Ini Perkembangan Terbarunya
Gian menerangkan Danamas telah meningkatkan upaya dalam memonitor dan mengidentifikasi kasus-kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Salah satu upayanya, yakni memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk melacak serta menindak pelaku-pelaku tersebut. Dia pun menyebut perusahaan terus memantau dan mengevaluasi dampak ke depannya terhadap kinerja perusahaan.
Untuk meminimalisir dan mengantisipasi dampak negatif pinjol ilegal, Gian menyampaikan Danamas juga telah mengimplementasikan sejumlah strategi. Adapun strateginya, yaitu meningkatkan keamanan data dan privasi pelanggan, serta penyebaran informasi dan edukasi tentang pinjaman online atau fintech lending yang aman dan bertanggung jawab.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga turut angkat bicara terkait maraknya keberadaan pinjol ilegal. AFPI menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif karena bisa menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech P2P lending legal. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menerangkan tak jarang praktik pinjol ilegal melibatkan praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya.
"Oleh karena itu, hal tersebut menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Menurut Tiar, ada beberapa faktor yang memengaruhi masih maraknya pinjol ilegal. Salah satunya belum efektif dan optimalnya proses penegakan hukum, serta masih rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan produk fintech lending legal, dan kemungkinan keberadaan permintaan pasar yang besar untuk layanan pinjaman tanpa persyaratan yang ketat.
Untuk memberantasnya, dia bilang perlu adanya peningkatan kerja sama antara pemerintah, industri fintech lending, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta upaya bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.
Tiar menambahkan AFPI memiliki peran yang penting dalam memberantas pinjol ilegal dengan melakukan kolaborasi erat dengan pemerintah dan otoritas terkait.
"Kami juga secara aktif mempromosikan dan mengimbau praktik-praktik yang bertanggung jawab di kalangan anggota, mendukung peningkatan regulasi yang memadai, dan menyediakan edukasi kepada masyarakat tentang risiko menggunakan layanan pinjol ilegal," katanya.
Tiar menyampaikan dalam upaya memberantas pinjol ilegal, AFPI terus bersinergi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI untuk terus berkolaborasi melakukan pelaporan dan penutupan pinjol ilegal melalui delik aduan masyarakat yang diterima di portal masing-masing.
Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News