kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Soal laporan bulanan, multifinance akan ikuti OJK


Selasa, 20 Oktober 2015 / 21:13 WIB
Soal laporan bulanan, multifinance akan ikuti OJK


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Multifinance siap untuk merinci laporan keuangannya setiap bulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski merepotkan namun langkah ini dinilai positif bagi multifinance agar OJK mengetahui kondisi multifinance.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, tidak ada masalah jika multifinance harus menambahkan beberapa ketentuan laporannya. Sebab, penambahan aturan ini lebih bersifat non keuangan. Sehingga, multifinance tidak akan kesulitan untuk melaporkannya setiap bulan.

"Memang lebih banyak karena ada sembilan point wajib dilaporkan. Tapi tidak jadi masalah karena multifinance akan lebih transparansi, dan OJK langsung bisa mengetahui kondisi setiap bulannya multifinance. Saya rasa, anggota APPI tidak keberatan lagi pula penyampaiannya bisa dalam bentuk online," kata Suwandi, Selasa (20/10).

Anta Winarta, Direktur Utama PT Bess Finance menambahkan, pihaknya siap untuk menyerahkan laporan keuangan setiap bulannya. Ia menilai langkah ini positif dan membuat multifinance lebih disiplin dalam melaporkan laporan keuangan. Sebab ada sanksi yang mengikuti jika terjadi kelalaian dalam pelaporan ke OJK.

Sebagaimana diketahui, mulai akhir tahun ini, laporan bulan Multifinance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal lebih lengkap. OJK menambah rincian kewajiban multifinance untuk melaporkan laporan keuangannya setiap bulan. OJK ingin agar perubahan yang terjadi di Multifinance langsung segera dilaporkan secara detail.

Dalam draft Surat Edaran OJK tentang Laporan Bulanan Multifinance, kewajiban melaporkan posisi laporan keuangan akan ditambahkan dari sisi non keuangan. Tercatat ada sembilan point laporan non keuangan yang wajib dilaporkan.

Rinciannya, pertama profil perusahaan. Kedua, daftar rincian izin usaha. Ketiga, daftar rincian pemegang usaha. Keempat, daftar rincian kepengurusan. Kelima, daftar rincian kantor cabang. Keenam, daftar rincian kantor selain kantor cabang. Ketujuh, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan. Kedelapan, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan fungsi. Terakhir, daftar rincian tenaga kerja asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×