kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Soal laporan bulanan, multifinance akan ikuti OJK


Selasa, 20 Oktober 2015 / 21:13 WIB
Soal laporan bulanan, multifinance akan ikuti OJK


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Multifinance siap untuk merinci laporan keuangannya setiap bulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski merepotkan namun langkah ini dinilai positif bagi multifinance agar OJK mengetahui kondisi multifinance.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, tidak ada masalah jika multifinance harus menambahkan beberapa ketentuan laporannya. Sebab, penambahan aturan ini lebih bersifat non keuangan. Sehingga, multifinance tidak akan kesulitan untuk melaporkannya setiap bulan.

"Memang lebih banyak karena ada sembilan point wajib dilaporkan. Tapi tidak jadi masalah karena multifinance akan lebih transparansi, dan OJK langsung bisa mengetahui kondisi setiap bulannya multifinance. Saya rasa, anggota APPI tidak keberatan lagi pula penyampaiannya bisa dalam bentuk online," kata Suwandi, Selasa (20/10).

Anta Winarta, Direktur Utama PT Bess Finance menambahkan, pihaknya siap untuk menyerahkan laporan keuangan setiap bulannya. Ia menilai langkah ini positif dan membuat multifinance lebih disiplin dalam melaporkan laporan keuangan. Sebab ada sanksi yang mengikuti jika terjadi kelalaian dalam pelaporan ke OJK.

Sebagaimana diketahui, mulai akhir tahun ini, laporan bulan Multifinance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal lebih lengkap. OJK menambah rincian kewajiban multifinance untuk melaporkan laporan keuangannya setiap bulan. OJK ingin agar perubahan yang terjadi di Multifinance langsung segera dilaporkan secara detail.

Dalam draft Surat Edaran OJK tentang Laporan Bulanan Multifinance, kewajiban melaporkan posisi laporan keuangan akan ditambahkan dari sisi non keuangan. Tercatat ada sembilan point laporan non keuangan yang wajib dilaporkan.

Rinciannya, pertama profil perusahaan. Kedua, daftar rincian izin usaha. Ketiga, daftar rincian pemegang usaha. Keempat, daftar rincian kepengurusan. Kelima, daftar rincian kantor cabang. Keenam, daftar rincian kantor selain kantor cabang. Ketujuh, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan. Kedelapan, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan fungsi. Terakhir, daftar rincian tenaga kerja asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×