Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) menilai perubahan tenggat waktu penerapan teknologi chip pada kartu ATM/debit memberi banyak keuntungan. Terutama soal harga kartu dan penyelesaian keseluruhan migrasi keseluruhan kartu yang eksisting.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer Ritel Banking BNI menjelaskan, perpanjangan tenggat waktu penerapan chip membuat perbankan bakal punya bergaining lebih dengan perusahaan pembuat kartu. "Selain soal harga, kami juga bisa beli secara bertahap," terang Anggoro, Jumat (8/1).
Pada saat ketentuan lama, kata Anggoro, ‘bargaining’ perbankan dengan perusahaan pembuat kartu kurang bagus. Sehingga, bank dikenakan biaya lebih mahal.
Hal itu, kata Anggoro, yang jadi salah satu poin masukkan industri kepada Bank Indonesia (BI) agar memundurkan tenggat waktu implementasi chip. "Karena kan kami juga harus efisien. Ini sudah kami sampaikan ke BI," ujar Anggoro.
Saat ini, harga kartu dengan magnetik stripe berkisar Rp 3.000 per kartu. Anggoro memperkirakan, kartu dengan teknologi chip bisa lebih tinggi 2-3 kali lipat dari itu.
Meski begitu, Anggoro mengaku, belum menetapkan tarif bagi nasabah yang akan mengganti kartu magnetik stripe ke chip. "Khususnya untuk kartu yang sudah expired. Tapi yang memang mengajukan sebelum mulai migrasi, akan ada biaya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News