Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rencana kebijakan penyederhanaan nilai mata uang alias redenominasi rupiah yang digagas Bank Indonesia sudah cukup matang. Saat ini, otoritas sistem pembayaran tersebut sudah menuntaskan studi persiapan dan pelaksanaan redenominasi rupiah. BI tinggal menunggu waktu yang tepat untuk membicarakan atau mempresentasikan hasil studi dan rencana kebijakan tersebut kepada pemerintah yakni Presiden SBY.
Menurut penjelasan sumber KONTAN yang menjadi salah satu anggota tim penyusun studi dan rencana pelaksanaan redenominasi BI, saat ini studi final redenominasi sudah tuntas dan matang. "Kami akan presentasi ke Presiden untuk meminta persetujuan pelaksanaannya. Paling tidak akhir tahun ini harus sudah jelas
posisinya (setuju atau tidak). Jika setuju diharapkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak molor," ujarnya dalam obrolan dengan KONTAN, Senin siang (11/10).
Sumber tersebut menjelaskan, begitu nanti pemerintah setuju, maka pemerintah mau tidak mau harus menyusun rancangan Undang-Undang yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan redenominasi. "Kebijakan ini butuh UU sebagai dasar hukum, dan yang memiliki wewenang mengajukan UU adalah pemerintah, untuk kemudian dibahas dengan DPR," jelasnya.
Seperti diketahui, BI sudah pernah membeberkan jadwal pelaksanaan redenominasi ini. Redenominasi ini diperkirakan akan memakan waktu selama 10 tahun. Dalam hitungan BI, persetujuan redenominasi harus sudah jelas tahun 2010 ini karena tahun 2011 hingga tahun 2012 dijadwalkan sebagai masa sosialisasi kebijakan. Begitu tahun 2013, masa transisi redenominasi dimulai hingga tahun 2015. Dalam rentang itu, penyebutan nilai mata uang akan dilakukan dalam dua jenis quotasi yakni nilai lama dan nilai baru. Tahun 2020, Indonesia sudah bisa memiliki rupiah dengan nilai yang telah disederhanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News