kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Surety bond Askrindo naik 40%, tahun Askrindo kejar target lebih tinggi


Jumat, 12 Januari 2018 / 15:54 WIB
Surety bond Askrindo naik 40%, tahun Askrindo kejar target lebih tinggi
ILUSTRASI. Penjaminan kredit Askrindo


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu produk yang PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, surety bond meningkat 40% menjadi Rp 36 miliar per Desember 2017.

Sekadar informasi, mengutip dari halaman resmi Askrindo, produk surety bond digunakan untuk memberikan jaminan kepada pemilik proyek terhadap kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pelaksana proyek atas suatu proyek dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Direktur Utama Askrindo, Asmawi Syam surety bond merupakan salah satu produk unggulan dari Askrindo. Pada hari ini (12/1), Askrindo sendiri telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT. PAL terkait produk tersebut.

Selain dengan PT. PAL, Asmawi berencana agar pihaknya bergerak lebih agresif untuk menawarkan produk itu pada proyek-proyek yang kini gencar dibangun pemerintah.

"Produk ini akan kami kembangkan lebih agresif menawarkan itu, terutama kaitannya dengan infrastruktur misalnya kontraktor jalan tol, pelabuhan, kontraktor TOD, dan lain-lain," jelas Asmawi.

Akan tetapi, sumbangsih produk surety bond senilai Rp 36 miliar pada portofolio Askrindo masih tergolong kecil. Per November, total pendapatan premi Askrindo sebesar Rp. 3,1 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×