kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Akan Ditinjau Ulang, Apa Tanggapan Pemain Asuransi?


Rabu, 19 Oktober 2022 / 16:18 WIB
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Akan Ditinjau Ulang, Apa Tanggapan Pemain Asuransi?
ILUSTRASI. Tarif premi asuransi kendaraan bakal ditinjau ulang.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah inflasi yang membayangi, peninjauan ulang tarif premi asuransi kendaraan dirasakan perlu dilakukan. Sebab, selama ini tarif premi diatur oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, saat ini OJK memang tengah mengkaji mengenai tarif premi tersebut. Maklum, terakhir OJK mengatur penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda di 2017.

Setidaknya, ada dua pendekatan yang sedang dikaji oleh OJK, yaitu pendekatan mekanisme pasar sehingga OJK tidak perlu mengatur premi yang ditetapkan. Atau OJK memberikan kisaran tarif premi untuk mencegah perang harga yang akhirnya bisa merusak industri.

Dalam pengaturan tarif premi asuransi kendaraan sebelumnya, OJK memberikan batas bawah maupun batas atas tarif yang dikenakan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan, uang pertanggungannya dan wilayahnya.

Baca Juga: Program Penjaminan Polis Mulai Diatur, Ini Kata Asosiasi Asuransi

Misalnya, untuk jenis kendaraan non bus dan non truk di wilayah DKI Jakarta dengan uang pertanggungan di bawah Rp 125 juta, maka batas bawah dari tarif premi tersebut ialah 3,26% dari uang pertanggungan dan batas atasnya sebesar 3,59% dari uang pertanggungan.

Jilakau, usia kendaraan di atas 5 tahun dengan jenis pertanggungan komprehensif, perusahaan harus mengenakan tarif premi tambahan dengan nilai paling sedikit sebesar 5% dari tarif premi atau mengenakan risiko sendiri paling sedikit sebesar Rp 500.000.

Menanggapi peninjauan ulang tersebut, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo menyebut, saat ini yang diperlukan oleh industri ialah menaikkan batas-batas tarif tersebut disesuaikan dengan akumulasi inflasi yang ada selama ini.

“Kami mimpinya sih pelaku pasar sudah dewasa dan tidak perang tarif, tapi itu idealistis. Memang pada saat ini kami percaya tarif masih diperlukan,” ujar Widodo kepada KONTAN, Rabu (19/10)

Oleh karenanya, ia melihat jika saat ini pembatasan tarif dihilangkan, makan bukan tidak mungkin perang tarif justru masih terjadi. “Dulu minta-minta setengah mati diatur tarifnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Teknik Syaiful Azhar melihat pembatasan tarif membantu untuk menjadikan patokan dalam pengambilan keputusan saat ini. Meskipun, kompetisi harga tetap terjadi dimana hal ini dilakukan oleh pasar melalui beberapa modifikasi.

Menurutnya, yang lebih diperlukan oleh industri saat ini adalah disiplin dalam proses underwriting yang harus dilakukan secara selektif dan disiplin melakukan review terhadap hal-hal yang mempengaruhi atas resiko.

“pada akhirnya akan sampai pada keputusan term & condition yang harus dan akan diterapkan pada resiko tersebut serta perkiraaan pada besaran premi yang pantas atas resiko tersebut,” ujarnya.

Hingga akhir Juni 2022 lalu,Tugu Insurance mencatatkan kinerja premi kendaraan mencapai Rp 200,76 miliar atau naik 13% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yakni Rp 177,73 miliar.

Sementara itu, Presiden Direktur Lippo General Insurance Agus Benjamin melihat kebijakan tarif memang menjadi salah satu bentuk proteksi. Hanya saja, setelah dijalankan beberapa tahun perlu ada evaluasi apakah dasar pertimbangannya masih relevan atau tidak.

“Yang pasti secara alamiah, dibutuhkan energo besar jika melawan arus. Kebijakan tarif melawan arus mekanisme pasar. Jadi akan dibutuhkan energi besar jika tarif akan dipertahankan,” ujarnya.

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Klaim Asuransi Bencana Banjir Masih Belum Signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×