kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Tenor Bervariasi, Gadai Emas Konvensional dan Syariah Kini Lebih Mudah di Pegadaian


Selasa, 13 Februari 2024 / 15:37 WIB
Tenor Bervariasi, Gadai Emas Konvensional dan Syariah Kini Lebih Mudah di Pegadaian
ILUSTRASI. Kontan - BRI Ultra Mikro Kilas Online. JAKARTA,14/2-HARGA EMAS MENGALAMI PENURUNAN. Karyawan menunjukan emas antam yang dijual di Pegadaian, jakarta, Senin (14/2/2022). Harga emas turun pada hari Senin (14/2) dari level tertinggi tiga bulan pada sesi sebelumnya. Harga emas tertekan oleh kekuatan dolar Amerika Serikat (AS) dan imbal hasil obligasi.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa masyarakat manfaatkan sebagai solusi keuangan, misalnya untuk mencari tambahan modal atau biaya pendidikan sekolah. Daripada harus meminjam uang ke rentenir, masyarakat dapat mengunjungi PT Pegadaian atau Pegadaian yang menawarkan produk gadai angsuran emas dan gadai angsuran emas syariah.

Fasilitas pinjaman melalui cara gadai emas ini dapat nasabah manfaatkan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Gadai angsuran emas konvensional maupun syariah menggunakan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan melalui sistem pembayaran angsuran bulanan. Bedanya, gadai angsuran emas syariah menerapkan prinsip syariah.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk gadai angsuran emas konvensional dan syariah juga mirip. Untuk gadai angsuran emas konvensional, Pegadaian mewajibkan nasabah memiliki dan membawa emas batangan, emas perhiasan atau berlian yang terikat di emas, untuk dijadikan barang jaminan atau agunan. Sebagai tambahan, Pegadaian mengharuskan nasabah menyerahkan fotokopi KTP.

Baca Juga: Memperkuat Ketangguhan UMKM, Brigade Madani Hadir Menginternalisasi Program AKHLAK

Berbeda dengan sistem konvensional, angsuran emas syariah mewajibkan calon nasabah menandatangani surat bukti rahn (gadai). Surat ini menandakan jika nasabah sepakat untuk memberikan jaminan atas pinjaman yang diterima.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, gadai angsuran emas dan angsuran emas syariah ini memberi jangka waktu pinjaman yang bervariasi. Untuk gadai angsuran emas konvensional, waktu pinjaman dibagi dalam jangka waktu 6, 12, 24 hingga 36 bulan dengan nominal pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp250 juta, atau sesuai dengan persetujuan.

Pinjaman yang diberikan juga bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan. Sewa modal layanan ini juga diklaim relatif murah, dengan angsuran tetap per bulan. Layanan gadai angsuran emas tersedia di lebih dari 4.000 outlet.

Untuk gadai emas angsuran syariah, pelayanan baru tersedia di 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia. Namun layanan tersebut tersedia di Pegadaian Syariah Digital. Jangka waktu pinjamannya dimulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan. Di mana pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp500 juta.

Nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp70.000 untuk gadai angsuran emas syariah. Adapun biaya administrasi gadai angsuran emas mulai dari Rp10.000 sampai dengan Rp200.000.

Baca Juga: Cara Mengikuti Program Jasa Manajemen dan Kemitraan PNM

Untuk pelunasan gadai emas angsuran konvensional dan syariah juga bisa dilakukan kapan saja dan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan memberikan diskon untuk sewa modal. Biaya sewa modal yang dikenakan oleh Pegadaian diklaim lebih murah yakni 1,25% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×