kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Terus Tumbuh, Laba Fintech Lending Tembus Rp 656,80 Miliar per Agustus 2024


Selasa, 01 Oktober 2024 / 15:49 WIB
Terus Tumbuh, Laba Fintech Lending Tembus Rp 656,80 Miliar per Agustus 2024
ILUSTRASI. Pergerakan Rupiah: Petugas menghitung mata uang Rupiah di Pooling Cash Bank Mandiri, Kamis (15/8/2024). OJK mencatat laba industri fintech peer to peer (P2P) lending tercatat terus meningkat secara month to month.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri fintech peer to peer (P2P) lending tercatat terus meningkat secara month to month.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data per Agustus 2024, industri fintech lending meraih laba sebesar Rp 656,80 miliar.

"Jadi, terus naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 383,68 miliar per Juli 2024," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (1/10).

Agusman mengatakan penyebab laba fintech lending terus meningkat karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

Sementara itu, Agusman juga menjelaskan terkait tujuan penurunan bunga atau manfaat ekonomi. Adapun aturan penurunan bunga telah diatur dalam SEOJK 19 Tahun 2023 yang terbit pada November 2023.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.132,49 Triliun pada Agustus 2024

Dia mengatakan penurunan manfaat ekonomi atau bunga ditujukan agar penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan persiapan yang baik dan memadai terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki.

"Dengan demikian, industri dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ujarnya.

Sesuai SEOJK, Agusman bilang pembatasan manfaat ekonomi sebenarnya bisa dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan OJK. Dia menyebut evaluasi itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending tersebut. 

Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 499,29 Triliun pada Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×