Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) resmi mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi per 24 April 2025. Berdasarkan publikasi di Harian Kontan edisi 30 Oktober 2025, Tim Likuidasi menyampaikan nilai aset yang dimiliki Ringan mencapai Rp 18,89 miliar per 24 April 2025.
Secara rinci dari sisi aset, nilai terbesar berasal dari kas dan setara kas yang sebesar Rp 16,8 miliar. Diikuti pajak dibayar muka sebesar Rp 1,61 miliar. Tim Likuidasi mencatat pajak dibayar muka timbul karena perusahaan mencatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan. Mengenai hal itu, Tim Likuidasi tidak akan melakukan proses restitusi terhadap PPN masukan dan akan menghapus piutang tersebut.
Selanjutnya, terdapat aset yang berasal dari deposit sebesar Rp 465,85 juta, yang merupakan deposit sewa gedung dan diterima pada Juni 2025.
Baca Juga: Usai Dicabut Izin Usaha, Fintech Lending Ringan Resmi Masuk Proses Likuidasi
Selain tu, aset berasal juga dari piutang lain-lain yang sebesar Rp 15,76 juta, yang mana piutang lain-lain itu timbul karena perusahaan membayar bagian pegawai untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Adapun piutang itu menjadi Rp 0 saat gaji dibayarkan pada 25 April 2025.
Dari sisi kewajiban, Tim Likuidasi menyampaikan Ringan mencatat jumlah kewajiban sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, dari sisi ekuitas, Tim Likuidasi Ringan menerangkan perusahaan memiliki ekuitas sebesar Rp 17,89 miliar. Adapun total jumlah kewajiban dan ekuitas sebesar Rp 18,89 miliar per 24 April.
Asal tahu saja, perusahaan fintech lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) resmi masuk proses likuidasi seusai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut yang tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
Berdasarkan publikasi Ringan di Harian Kontan edisi 29 Juli 2025, Tim Likuidator Ringan Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono menerangkan pembubaran dan likuidasi perusahaan telah disetujui oleh para pemegang saham perusahaan berdasarkan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 24 Juli 2025, sebagaimana dinyatakan kembali dalam Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 218 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Notaris di Jakarta Selatan.
"Konsultan hukum dari Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono atau SSEK Law Firm telah ditunjuk sebagai likuidator perseroan (Likuidator)," ungkap Soewito dalam pengumuman tersebut.
Adapun alamat Tim Likuidasi Ringan, yaitu Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono/SSEK Law Firm Mayapada Tower, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat membeberkan alasan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara. Dia bilang manajemen Ringan mengembalikan izin usaha karena adanya proyeksi kerugian bisnis apabila terus menjalankan usaha.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan
"Ringan mengembalikan izin usaha, setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional," katanya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5/2025).
Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021. Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mewajibkan PT Ringan Teknologi Indonesia memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. OJK menerangkan penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Selanjutnya: Exxon Berencana Hengkang dari Eropa
Menarik Dibaca: Terjebak Riba? Ini Langkah Lepas dari Jeratnya dan Kembali ke Keuangan yang Berkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 










