Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar kepada perusahaan gadai swasta yaitu UD MMT. Hal ini tertuang dalam surat tanda bukti terdaftarkepada UD MMT dengan nomor 33/NB.111/TBT-PUP/2018 pada tanggal 12 Desember 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK I Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian tanda bukti terdaftar tersebut telah berlaku sejak 18 Desember 2018. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
"Tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan atau outlet dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh pendapatan," kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (4/1).
Menurutnya, pendaftaran UD MMT sebaga pelaku usaha Pergadaian juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31/2016, kemudian ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31/2016.
Dengan demikian, pihaknya mewajibkan UD MMT untuk mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian yaitu tiga tahun sejak POJK Nomor 31/2016 diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2019.
Ia juga menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pengacara gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Perusahaan gadai ini, beralamat di jalan Kyai Praseh Jaya 49 RT 04, RW 05, Kota Malang, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News