kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

UU Transfer Dana berlaku, BI menyiapkan PBI baru


Jumat, 06 Mei 2011 / 07:15 WIB
UU Transfer Dana berlaku, BI menyiapkan PBI baru
ILUSTRASI. Berkebun


Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membuat Peraturan BI (PBI) tentang transfer dana. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan UU Transfer Dana mulai April lalu.

Selama ini, bank sentral baru mempunyai PBI Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Aturan ini tentu saja tidak cukup mengakomodir UU baru.

Aribowo, Kepala Biro Kebijakan dan Pengembangan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada 13 poin UU yang harus diatur terperinci dalam bentuk PBI. "Pembahasannya belum dimulai, tetapi diusahakan selesai tahun ini," ujarnya, Rabu (3/5).

Beberapa poin yang akan masuk dalam PBI tersebut antara lain, hak dan kewajiban pihak yang mentransfer dana, aturan kompensasi dan kewajiban penyelenggara transfer dana untuk melaporkan kegiatannya setiap bulan. "PBI memperjelas rambu-rambu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara transfer dana," tambah Aribowo.

Setelah UU transfer dana berlaku, pihak penyelenggara transfer dana adalah usaha yang memiliki badan hukum atau perseroan terbatas (PT). Bagi penyelenggara yang tidak berbadan hukum diberikan masa transisi selama dua tahun untuk membuat PT. "Bila tidak, akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," terangnya.

Per 2 Mei 2011, terdapat 71 lembaga non-bank dan individu yang mendapatkan izin BI untuk menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Dari jumlah itu, sebanyak 30 usaha belum berbentuk PT. "Untuk Pos Indonesia dan lembaga yang sudah melakukan remitansi hanya diwajibkan memberikan laporan setiap bulan," terangnya.

Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang mengatakan pemberlakuan UU transfer dana akan meningkatkan transaksi eletronik. "Saat ini rata-rata transaksi harian mencapai 66.000 transaksi. Target lima tahun ke depan jumlah itu meningkat menjadi 1 juta transaksi per hari," ujarnya.

BI memperkirakan, lima tahun ke depan transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) akan bertambah. Saat ini baru sekitar 218 transaksi per hari.
Hingga akhir tahun 2010 BI mencatat, volume dan nominal perpindahan dana dalam sistem RTGS mencapai 366.000 per hari. Dari sisi nominal melebihi Rp 7 triliun sehari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×