Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengimbau bagi masyarakat untuk yang menerima pesan semacam itu untuk waspada. Sebab, hal tersebut bukan merupakan jasa yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan.
“Sumbernya tidak jelas, dan yang pasti ini bukan dari pelaku sektor jasa keuangan. Masyarakat mesti waspada terhadap modus usaha yang menawarkan pelunasan atau keringanan kredit dan tidak perlu mengikuti kegiatan demikian,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Simak sejumlah sentimen global yang memengaruhi pergerakan IHSG bulan Agustus
Sejatinya memang ada program keringanan yang bisa dimanfaatkan debitur jika merasa beban kredit terlalu besar. Namun hal tersebut cuma bisa dilakukan secara langsung antara nasabah dan bank, tanpa melalui perantara.
Makanya Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100) Tambok P. Simanjutuntak blast SMS tersebut merupakan ilegal karena bukan program yang dijalani bank.
Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan juga mengungkapkan hal senada. “Pesan seperti itu bukan dari bank, dan saya juga tidak mengerti bagaimana caranya. Yang jelas masyarakat mesti mewaspadai hal tersebut,” kata Lani kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Harga emas naik 11,98%, United Tractors (UNTR): Kami akan terus diversifikasi usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News