Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,1 triliun hingga 30 April 2025
Hingga April 2025, Satgas PASTI ini telah menghentikan operasional 1.123 entitas fintech ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.