kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.604   6,00   0,04%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

2020, BI Minta Perbankan Terapkan Manajemen Risiko


Senin, 22 Juni 2009 / 09:19 WIB
2020, BI Minta Perbankan Terapkan Manajemen Risiko


Reporter: Arthur Gideon |

JAKARTA. Batas waktu penerapan manajemen risiko perbankan sudah makin mendesak. Bank Indonesia (BI) berharap, semua bank telah menerapkan manajamen risiko secara maksimal mulai 2010.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan perbankan Halim Alamsyah mengatakan, manajemen risiko sangat diperlukan dalam industri perbankan. "Jelas terlihat, bank-bank yang bisa bertahan menghadapi krisis adalah bank yang mempunyai tata kelola usaha atau good corporate governance (GCG) yang baik serta menerapkan manajemen risiko secara ketat," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan tentang sertifikasi manajemen risiko telah dikeluarkan oleh BI di tahun 2005. Kemudian, aturan itu disempurnakan lagi pada tahun 2006 untuk mengajak bank meningkatkan kemampuan bankir dalam mengelola manajemen risiko.

Aturan ini menyebut, para bagi bankir wajib mengikuti sertifikasi manajemen risiko. Standar kompetensi ini penting mengingat fungsi intermediasi perbankan memerlukan ketrampilan dan keahlian dalam pengelolaan proses penghimpunan maupun penyaluran dana. Dengan begitu, bankir dapat mengantisipasi dan mengelola segala risiko yang terkait kegiatan bank.

Nah, Bank Indonesia berharap, waktu pelaksanaan kewajiban sertifikasi selama lima tahun sejak 2005 hingga akhir tahun 2009 ini telah memupuk iklim internal di setiap bank untuk menerapkan manajemen risiko. ”Jadi, setelah 2010 nanti tanpa diatur pun bank sudah menerapkan manajemen risiko,” ungkap Halim pekan lalu (18/6).

Melihat pengalaman krisis keuangan yang muncul dari dunia perbankan pada akhir 2008 lalu, kebutuhan sertifikasi manajemen risiko di kalangan para bankir memang mendesak. "Kewajiban ini bukan hal yang aneh untuk menciptakan industri perbankan yang prudent," ujar Halim. Dengan menerapkan standar manajemen risiko yang menyeluruh bank dapat bertahan jika dalam waktu mendatang industri perbankan kembali tertimpa krisis.

Sebagai tambahan informasi, Peraturan Bank Indonesia terbaru tentang sertifikasi manajemen risiko menyebut bahwa lembaga mana pun boleh menggelar program sertifikasi manajemen risiko. Syaratnya, lembaga tersebut dapat memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan oleh bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×