kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AASI: Tren manfaat wakaf menjadi pendorong bisnis asuransi syariah di masa pandemi


Kamis, 19 Agustus 2021 / 20:42 WIB
AASI: Tren manfaat wakaf menjadi pendorong bisnis asuransi syariah di masa pandemi
ILUSTRASI. Layanan asuransi syariah


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini tren manfaat wakaf mengalami peningkatan juga menjadi pendorong pada bisnis asuransi syariah.

Hal tersebut dikarenakan, pandemi yang terjadi menciptakan sebuah fenomena baru di masyarakat, di mana tidak hanya memikirkan diri sendiri, kepedulian sosial masyarakat untuk membantu sesama juga meningkat secara signifikan.

"Apalagi pendekatan secara religi, orang-orang lebih berfikir mengenai hari akhir atau setelah kematian. Wakaf menjadi salah satu solusi karena manfaat atau klaim yang diterima bisa dijadikan wakaf," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (19/8).

Kendati demikian, Erwin mengaku belum memiliki data terperinci mengenai berapa porsi wakaf kepada total pendapatan asuransi syariah, karena polis-polis yang ada saat ini bukan polis manfaat wakaf atau featured sebagaimana yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.106/DSN-MUI/X/2016. Tetapi menurutnya, saat ini sudah menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga: Gubernur BI: Mobilisasi wakaf produktif penting mendorong ekonomi keuangan syariah

Sebagai gambaran, dalam Fatwa itu mengatur bahwa peserta atau pemegang polis asuransi syariah dapat mengalokasikan paling banyak 45% manfaat asuransinya untuk wakaf.

Lalu, dalam produk unit-linked, peserta asuransi syariah pun dapat mewakafkan paling banyak satu per tiga dari total manfaat investasinya.

Wakaf yang dimaksud di Indonesia adalah penyaluran manfaat dari asuransi jadi namanya manfaat wakaf asuransi dan wakaf atas investasi dari dana peserta.

“Beda dengan wakaf pada umumnya yang secara langsung, kalau yang ada di asuransi sebagaimana yang diatur dalam Fatwa maupun Peraturan Perundang-undangan di mana di Indonesia menggunakan akad pengumpulan dalam bentuk hibah sementara hubungan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah adalah bahwa nanti apabila seorang peserta ketika ia meninggal atau mendapatkan manfaat santunannya, maka sebagian dana klaim boleh di wakafkan. Tentunya setelah yang bersangkutan terlepas dari utang piutang baru masuk ke dana yang di wakafkan," jelas Erwin.

Generali Indonesia juga menyebut, Wakaf sudah menjadi bagian dari produk syariah Generali saat ini, dan masih dan menjadi daya tarik bagi nasabah. Dengan fitur ini, nasabah bisa mendapatkan proteksi sekaligus melakukan ibadah wakaf di saat yang sama.

"Bagi nasabah, ini merupakan kesempatan yang bagus dan secara psikologis juga bisa memberikan rasa yang lebih tenang dan nyaman. Pertumbuhan produk syariah juga masih terus berjalan, bahkan di luar target sebelumnya karena di masa pandemi ini, kebutuhan akan proteksi kesehatan meningkat termasuk dari sisi produk syariah. Saat ini seluruh produk syariah Generali dipasarkan kepada pangsa konsumen muslim maupun non-muslim," ungkap Marketing and Communication Group Head Generali Indonesia Vivin Arbianti.

Menurutnya, porsi wakaf dari total pendapatan masih terus tumbuh sejalan dengan minat masyarakat kepada produk asuransi syariah. Hingga saat ini, Generali memberikan perlindungan kepada lebih dari 400.000 nasabah di seluruh Indonesia, termasuk nasabah individu dan grup.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Wakaf punya peran penting untuk pertumbuhan ekonomi

Dalam menggenjot wakaf syariah, Generali terus memperkuat komunikasi terkait dengan produk-produk syariah, baik melalui media nasional maupun media sosial. Bahkan Generali memiliki akun sosial media khusus syariah yang dikelola secara rutin dan dilengkapi dengan berbagai informasi islami.

"Kami juga terus memperkuat jalinan kerja sama dengan institusi-institusi pendidikan dan institusi syariah lainnya untuk mengenalkan pentingnya asuransi syariah sekaligus memperkuat distribusi ke semakin banyak orang," katanya.

Selain itu, sejalan dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan produk asuransi syariah, wakaf asuransi juga akan terus tumbuh ke depannya.

Apalagi di dalam produk unit link syariah Generali, iPLAN Syariah, juga dilengkapi dengan Robo ARMS yang akan mengoptimalkan nilai investasi nasabah, produk unit link ini bisa memenuhi kebutuhan proteksi asuransi sekaligus investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Belum lagi perlindungan kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan juga berjalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia memperkirakan potensi wakaf mencapai Rp 24,8 miliar sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun potensi wakaf ini berasal dari 298 peserta yang mewakafkan sebagian dari santunan asuransinya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin meresmikan bank wakaf mikro Ponpes Cipasung

Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia Hendra gunawan menjelaskan, potensi wakaf saat ini masih kecil. Tercatat, dari total peserta asuransi syariah, yang mengambil fitur wakaf baru 4%.

"Alasan potensi wakaf masih rendah karena memang edukasi masih belum optimal. Selain itu juga soal ketidaktahuan dari masyarakat terkait wakaf di dalam program asuransi syariah," ujar Hendra.

Di sisi lain, meski potensi wakaf tercatat minim, namun jumlah peserta penerima manfaat santunan mencapai 33.000. Adapun nilai total santunan mencapai Rp 280,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×